MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
Materi :
Sebab Akibat Korupsi di Indonesia
KELAS A
Di Susun Oleh :
Basuki Rahmat (0801060018)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2009
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhahak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:Pengertian HAM
1. Perkembangan HAM
2. HAM dalam tinjauan Islam
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
3. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
4. Metode PembahasanDalam hal ini penulis menggunakan:
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2. Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
3. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masin
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
5. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
6. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal
7. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
1. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
2. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Sebelum memasuki pembahassan lebih lanjut, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu definisi dasar tentang hak secara definitif. “Hak” merupakan untuk normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hak adalah (1) yang benar, (2) milik, kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu, (5) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atatu untuk menuntut sesuatu, dan (6) derajat atau martabat. Pengertian yang luas tersebut pada dasarnya mengandung prinsip bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik keabsahan untuk menuntut sesuatu yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari. Seseorang yang memegang hak atas sesuatu, maka orang tersebut dapat melakukan sesuatu tersebut sebagaimana dikehendaki, atau sebagaimana keabsahan yang dimilikinya.
Selanjutnya James W. Nickel mengemukakan unsur-unsur hak, yakni: a. Pemilik hak, b. Ruang lingkup penerapan hak, dan c. Pihak yang bersedia dalam penerappan hak.. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia yang dalam penerapannya berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Dalam kaitan dengan pemerolehan hak, paling tidak dikemukakan dua teori: pertama, teori Mc Closkey bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki dan dinikmati atau sudah dilakukan. Kedua: teori Joel Feinberg bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Di sini berarti antara hak dan kewajiban tidak dapat saling dipisahkakn. Oleh karena itu, ketika seseorang menuntut hak, juga harus melakukan kewajiban.
Adapun pengertian hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dann fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, maupun negara. John Locke mengemukakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak kekuasaan apapun yang dapat mmencabutnya. Hak ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa dipisahkan.
Dalm UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan, “Hak assasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
1. HAM tidaak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamiin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorang tetap mempunyai HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.
B. HAK ASASSI MANUSIA DALAM SOROTAN HISTORIS
Hak asasi manusia bukan suatu konsep baru atau wacana hangat begitu saja. Permasalahan HAM tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarahnya dari waktu ke waktu. Bahkan, bisa dikatakan keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (Natural Law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam (Natural Rights), karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal dalam artinya menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa berat puun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya.
Perkembangan HAM selajutnya, terlihat pada munculnya The American Declaration Of Indepedence deklarasi ini muncul manakala terjadinya Revolusi Amerika (tahun 1776).Deklarasi ini menegaskan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu .Di tahun 1789 lahirlah The French Decleration (deklarasi Prancis) yang berisi prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan ,sekalipun kepada orang yang dinyatakan bersalah .Kemudian prinsip itu di pertegas oleh prinsip Freedom Of Expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), Preedom of Relegion (bebas menganut keyakinan / agama yang dikehendaki). The Right of Property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam Franch Declaration sudah tercakup hal-hal yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum.
Perkembangan yang lebih signifikan adalah kemunculan The Foor Preedoms dari presiden Rousevelt pada tanggal 06 januari 1941. berdasarkan rumusan tersebut, ada empat hak yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan mmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi keinginan untuk melakukan serangan terhadap negara.
Selajutnya pada tahun 1944 diadakan konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemmudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut menjadi dasar munculnya rumusan HAM yang universal sebagaimana dalam The Universal Declaration Of Human Right PBB tahun 1948.
Secar garis besar perkembangan pemikiran HAM dapat dibagi pada empat generasi. Generasi pertama, berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik, berdasarkan prinsip kebebasan dan ditujukan pada eksistensi insan pribadi dan kemungkinan perkembangannya. Secara lebih spesifik konsep hak asasi pertama ini lebih bernuansa hukum, antara lain mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, dan lain-lain.
Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis, melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Akan tetapi pada generasi kedua ini pula, hak yuridis kurang mendapat penekanan, sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi dan politik. Selajutnya lahir Generasi ketiga, sebagai reaksi pemikiran sebelumnya. Generasi ini menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum alam dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (The Rights Of Developement). Generasi ketiga juga merumuskan HAM sebagai hak bangsa-bangsa yang memperoleh dasar dari solidaritas bangsa-bangsa. Dalam pelaksanaannya, ternyata hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan antara penekanan hak ekonomi dan hak-hak lain yang menjadi terabaikan.
Setelah banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif pada aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran generasi keempat dapat dilihat dalam Declaration of The Basic Duties of Asia Fasific and Government (1983). Deklarasi tersebut memuat beberapa masalah penting, sebagai berikut:
1. Pembangunan berdikari (Self Development). Yakni pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial-ekonomi.
2. Perdamaian. Dalam hal ini bukan semata-mata berarti anti perang, anti nuklir dan anti perang bintang. Tetapi justru bagaimana melepaskan diri dari budaya kekerasan (Culture of Violence) dan menciptakan budaya damai (Culture Of Peace).
3. Partisipasi rakyat. Artinya hak asasi manusia bukanlah tanggung jawab sepihak, melainkan menuntut partisipasi seluruh elemen masyarakat.
4. Hak-hak budaya. Adanya upaya dan kebijaksanaan penyeragaman merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi berbudaya, karena mengarah ke penghapusan kemajemukan budaya (multikulturalisme) yang seharusnya menjadi identitas kekayaan suatu komunitas warga dan bangsa.
5. Hak keadilan sosial. Sebagai realisasinya, keadilan sosial tidak saja berhenti dengan menaiknya pendapatan perkapita, mellainkan terus berkelanjutan pada pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Beralih kepada pemahaman HAM di Indonesia, secara garis besar Prof. Bagir Manan membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Dimulai dari organisasi boedi oetomo dengan konteks pemikiran yang memperlihatkan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, tarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Organisai ini menampung anggota yang terdiri dari berbagai golongan dan lapisan masyarakat. Sedangkan pemikiran HAM dalam partai komunis Indonesia adalah bersumber pada pemahaman Marxisme-Sosialis dengan kecenderungan pada hak-hak yang bersifat sosial dan alat produksi HAM yang paling menonjol dari Indiesche Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. Sedangkan dalam partai Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan (The Rights Of Self Determination). Demikianlah selajutnya pada organisasi-organisasi lain menjelang kemerdekaan dengan tema-tema HAM berkisar pada hak-hak ekonomi, pendidikan politik, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, persamaan di muka hukum, hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara, hak atas pekerjaan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan dll. Dengan demikian gagasan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.
2. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Di awal kemerdekaannya, pemikiran HAM masih menekankan pada hak untuk merdeka (Self Determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagi sandi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka. Ini berlangsung pada periode 1945-1950 an.
Pada periode 1950-1959 dikenal dengan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM periode ini mendapat tempat khusus dalam suasana demokrasi liberal yang diterapkan. Menurut Prof. Bagir Manan, indikatornya dapat dilihat dalam tiga aspek. Pertama, tumbuhnya partai-partai politik dengan beragam ideologi. Kedua, adanya kebebasan pers. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar demokrasi dalam suasana kebebasan, adil, dan demokratis. Keempat, sistem parlementer sebagai repsentasi kedaulatan rakyat. Kelima, wacana HAM yang mendapat iklim kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
Pada periode 1959-1966 merupakan masa pemerintahan dengan sistem demokrasi terpimpin. Dalam sistem ini kekuasaan menjadi terpusat dan berada ditangan presiden. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil dan hak politik warga negara. Selanjutnya pada 1966-1998 terjadi peralihan dari Soekarno ke Soeharto ada semangat untuk menegakkan HAM. Salah satu seminar tentang HAM, pembentukkan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pun didirikan pada tahun 1971 di jakarta, sebagai kantor pertama tidak banyak orang yang berharap banyak pada misinya dalam membela orang miskin. Ide tentang bantuan hukum(Legal Aid) ini terus berkembang baik menyangkut politik maupun sosial, seperti hukum. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakkan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan kepres No.50 tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. KOMNAS HAM dalam anggaran belanjanya mempunyai tujuan, Pertama, membantu mengembangkan kondisi yang kondosif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 45 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM. Kedua, meningkatkan perlindungan HAM guna mewujudkan terwujudnya pembangunan nasional, yaitu pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Akan tetapi, satu hal penting adalah dam pak dari sikap akomodatif pemerintah tersebut, lahirnya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen menyebabkan bergesernya paradigma pemerintah itu sendiri dari partikularistik ke universalistik serta semakin kooperatifnya pemerintah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah terdahulu yang kemudian dilakukan penyususnan dan pemberlakuan yang lebih baik dalam konteks ketatanegaraan dan kemasyarakatan. Sehingga strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (Prescriptive Status) dan penataan aturan secara konsisten (Rule Consistent Behaviour). Sebagai contoh dan bukti nyata, dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat pilar, yaitu:
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidanng HAM.
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
C. BENTUK-BENTUK HAM
Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori, yaitu: hak sipil, hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, da hak menyampaikan pendapat di muma umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial-udaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memeperoleh perumahan dan pemukiman.
Sejalan dengan itu, Prof. Baharuddin Lopa membagi beberapa jenis HAM, yaitu: hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memeproleh perlindungan, hak penghormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, hak memperoleh pendidikan, hak beragama, hak bebas bertindak dan mencari suaka, hak untuk bekerja, hak meeproleh kesempatan yang sama, hak milik pribadi, hak menikmati hasil/produk ilmu, dan hak tahanan dan narapidana.
Dalam deklarasi universal tentang HAM (Universal Declaration Of Human Rights) atau DUHAM, hak asasi manusia terbagi dalam beberapa jenis, yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Selanjutnya, secara operasional dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk:
1. Hak untuk hidup;
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3. Hak mengembangkan diri;
4. Hak memperoleh keadilan;
5. Hak atas kebebasan pribadi;
6. Hak atas rasa aman;
7. Hak atas kesejahteraan;
8. Hak turut serta dalam pemerintahan;
9. Hak wanita; dan
10. Hak anak.
D. NILAI UNIVERSAL DAN PARTIKULAR HAM
Wacana apakah HAM itu bersifat universal (berlaku untuk di semua negara) atau partikular (nilai HAM sangat kontekstual pada suatu negara) terus berlanjut. Dalam hal ini memunculkan tiga teori analisis, yaitu teori realitas (realistic theory), berpandangan adanya sifat manusia yang condong pada dirinya sendiri serta bertindak anarkis, hak didasarkan pada pemenuhan haknya sendiri secara berlebihan. Teori relativisme (cultural relativisme theory), nilai moral dan budaya itu bersifat partikular atau khusus. Teori radikal universalisme (radical universalism), berpandangan bahwa semua nilai-nilai HAM adalah bersifat universalitas.
E. HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Banyak gagasan besar berkenaan dengan demokrasi dan HAM yang selaras dengan pemikiran islam, kaidah hukum, prinsip dasar kepemimpinan demokratis, yurisprudensi islam (fiqih) sangat sentral. Ini adalah konsep yang berakar pada Al-quran, yang berpijak pada ajaran tauhid yang mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Ajaran Islam menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia, sehingga perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan sebuah tuntutan.
Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi.
Sejarah keberpihakan islam terhadap HAM sudah ada sejak Deklarasi Madinah yang sangat menonjolkan prinsip kemanusiaan dan toleransi yang kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo. Selanjutnya dilihat dari tingkatannya, ada tiga bentuk HAM dalam islam, hak daruri (premier), hak hajjy (sekonder) dan hak tahsiny (tersier).
F. HAK DALAM KONSTITUSI
Dalam perundang-undangan RI terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah; keputusan presiden; dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Dalam UUD 1945, terdapat lima pasal yang secara langsung menyatakan perlunya perlindungan pada HAM, yakni: pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 29, pasal 31 ayat 1.
G. PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM
Pe;anggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menhalangi, memabatasi atau mencabut HAM yang telah dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Pelanggaran HAM tergolong berat, baik berupa kejahatan genosida dan kemanusiaan. Sedangkan pelanggaran selain dari keduanya tergolong ringan.
Untuk menyikapi kejahatan dan pelanggaran HAM, berdasarkan hukum internasional dapat digunakan retroaktif, diberlakukan pasal tentang kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang, seperti tercantum dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
H. PENANGGUNG JAWAB DALAM PENEGAKAN (RESPECTION), KEMAJUAN (PROMOTION), PERLINDUNGAN (PROTECTION), DAN PEMENUHAN (FULLFILL)
Dalam hal ini, ada dua pandangan yaitu: Pertama, bahwa yang harus bertanggung jawab memajukan HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya. Kedua, bahwa tanggung jawab kemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.
Dalam kaitan dengan tanggung jawab individu tersebut, Nickel mengemukakan tiga alasan mengapa individu bertanggung jawab dalam menegakkan dan perlindungan HAM. Pertama, sejumlah besar problem HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintah, tetapi juga kalangan swasta atau kalangan di luar negara dalam hal ini rakyat. Kedua, HAM bersandar pada pertimbangan normatif agar manusia diperlakukan sesuai dengan human dicnity-nya. Ketiga, individu bertanggung jawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, dimana setiap orang memiliki kewajiban untuk mengawasi tindakan pemerintah. Dalam masyarakat yang demokratis, suatu yang menjadi kewajiban pemerintah juga menjadi kepentingan rakyat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak atau kewenangan yang melekat pada diri individu sejak ia lahir secara kodrati yang tidak dapat dirampas atau dicabut keberadaannya. HAM ada selama adanya manusia, sejak dahulu sampai sekarang. HAM tidak dapat berubah kedudukannya. Kedaulatan suatu negara akan berwibawa dan bermartabat apabila terdapat penghargaan yang berartiterhadap HAM dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintahnya.
HAM ada seiring dengan sejarah perkembangan manusia dan peradabannya. Adapaun pernyataan legalitas HAM diyakini dimulai dengan lahrnya Magma Charta, Bill of Right, Deklarasi Kemerdekaan Amerika, Deklarasi Perancis, samapai dengan Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar