Sabtu, 25 Februari 2012

EXS_REKOMENDASI

REKOMENDASI UMUM
KONGRES MAHASISWA X

KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2011

SIDANG KOMISI KOMISI A
(KELEMBAGAAN)

1. BKM

Rekomendasi:
 Dana kemahasiswaan diklasifikasikan menjadi 3 sistem, yaitu:
a. dana delegasi
b. dana ploting(Reor, Upgrading, dan Penerimaan Anggota Bsru untuk UKM)
c. dana kompetisi
 Mengadakan pelatihan anggaran untuk bendahara semua lembaga.
 Meninjau kebali JUKLAK pencairan dana yang terdahulu.
 Mempeertegas kembali mengenai loran kegiatan paling lambat ketika akan menyelenggarakan kegiatan berukutnya.
 Membuat standarisasi harga untuk pengajuan proposal.

2. BEM

Rekomendasi:
 Mengadakan pertemuan rutin antar lembaga eksekutif, sekurang – kurangnya 1 bulan sekali.
 Pengadaan Formaba dilakukan oleh Fakultas masing-masing.
 Mengoptimalkan kordinasi antar lembaga.

3. DEMA

Rekomendasi:
 Pemberian sanksi pada lembaga yang tidak mengikuti pertemuan dengan ketentuan : pemberian memorandum sebanyak 2 kali pada lembaga yang tidak hadir
 Menggandakan hasil kongres untuk di bagikan ke setiap lembaga,
 Melakukan pendampingan terhadap Dema Fakultas.
 Mengadakan kegiatan sosialisasi hasil kongres ke smua lembaga di KM UMP.
 Mengadakan Komsi Pemilihan Umum yang permanen untuk mefasilitasi kegiatan reor di setiap lembaga.

4. Fasilitas Lembaga

Rekomendasi:
a. Pemerataan sarana dan prasarana (HMPS) dan pengoptimalan sekretariat
b. Pengoptimalan kembali gedung PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) untuk lembaga KM UMP.
c. Pengadaan komputer disetiap lembaga yang belum memiliki komputer
d. Pengadaan lahan parkir untuk UKM.
5. Pengkaderan
Rekomendasi:
Mengadakan up grading ketiga lembaga tinggi (BEM, DEMA, dan BKM)
Forum mahasiswa baru diserahkan ke HMPS

6. Dana Kemahasiswaan dan sarana prasarana
Rekomendasi:
Transparansi alokasi dana registrasi

7. Kebijakan Birokrat
Rekomendasi:
Kebebasan berorganisasi

8. Tidak ada tempat aspirasi mahasiswa.
Rekomendasi:
Pembuatan kotak untu aspirasi mahasiswa
9. Advokasi
Lembaga tinggi memfasilitas pengadvokasian hasilhasil kongres.

SIDANG KOMISI B
(KEMAHASISWAAN)

A. Sarana Prasarana
1. Ruang Perkuliahan
a. Jumlah ruangan kurang.
Rekomendasi:
Penambahan ruangan di setiap fakultas.
b. Fasilitas ruangan kurang memadai.
Masing-masing mempunyai fasilitas yang berbeda-beda, masih banyak runagn yang menggunakan kursi kayu padahal tidak nyaman untuk duduk. Tiadk semua ruangn di lengkapi denagn alat pendingin ruangn AC atau Kipas angin.
Rekomendasi:
Penambahan fasilitas LCD dan AC di setiap ruangan.
Mengganti kursi kayu menjadi kursi besi.

2. Keamanan
a. Tempat parkir
Rekomendasi:
Pengoptimalan dan pengaturan tempat parkir untuk mahasiswa.
b. Sistem keluar masuk kendaraan bermotor di dalam kampus.
Rekomendasi:
Pengoptimalan STNK sebagai tanda keluar
c. Kinerja petugas keamanan
Rekomendasi:
Pengadaan satpam tiap fakultas

3. Perpustakaan
a. Kurangnya referensi buku
Rekomendasi:
Penambahan referensi buku.
Penempatan buku sesui denagn catalog.
b. Ruang perpustakaan kurang nyaman
Rekomendasi:
Peningkatan kenyamanan ruang perpustakaan

d. Hotspot
a. Jaringan internet di UMP masih lemah
Rekomendasi:
Penguatan jaringan internet-hotspot di UMP
b. Fasilitas Labnet kurang
Rekomendasi:
Pengoptimalan kembali lab. Net umum untuk mahasiswa

e. Klinik UMP mengenai Sistem Pelayanan klinik
Rekomendasi:
Sistem pelayanan diperbaiki dan lebih maksimal
Bemberikan pelayanan dan fasilitas yang sama baik mahasiswa atau masyarakat umum

f. Dosen dan Karyawan
• Dosen
Kualitas dosen
Masih ada dosen yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya, masih banyak dosen Strata 1, dosesn tidak memberikan referensi perkuliahan.
Rekomendasi:
Pembinaan dosen yang tidak kompeten, sanksi bagi dosen yang tidak menjalankan tugas, lebih seleketif dalam peenerimaan dosen baru.
• Karyawan
a. Etos kerja dan pelayanan serta sikap terhadap mahasiswa
 Terlepas dari masalah kesejahteraan, etos kerja karyawan selama ini diakui masih sangat kecil, hal ini dibuktikan dengan tidak maksimalnya kerja mereka ketika mereka melayani mahasiswa. Selain itu biasanya karyawan terlihat bermalas-malasan dan berwajah masam ketika melayani mahasiswa yang bersifat akademik ataupun administratif.
 Banyak sarana kampus yang tidak terpelihara dengan baik
Rekomendasi:
Perlu adanya pembinaan etos kerja dan jiwa yang familier,
Karyawan kampus ikut menjaga fasilitas kampus

g. Pembiayaan
a. Sumbangan
Infak yang bertarif dan tidak ada transparansi penggunaan infak
Rekomendasi:
Perlu dikaji ulang mengenai sumbangan.
b. Waktu registrasi
Waktu pelaksanaan registrasi sangat mengantri
Rekomendasi:
Transparansi penggunaan infak mahasiswa baru.
SIDANG KOMISI C
(EXTERNAL)

A. KERJA SAMA EKSTERNAL

Rekomendasi:
Kerjasama dengan instasi/lembaga maupun perguruan tinggi lain diluar UMP.

B. MASALAH-MASALAH KONTENPORER
1. PENDIDIKAN
a. Penyelenggaraan ujian nasional
Rekomendasi :
Perlu dikajinya tentang system ujian nasional
b. Serifikasi guru
Rekomendasi :
Mengkaji keefektifan program profesi
c. Biaya pendidikan
Rekomendasi :
Mengkaji kembali KTSP
Membentuk sekolah rakyat yang bersifat nonformal untuk anak-anak jalanan

2. HUKUM
a. Korupsi
Rekomendasi :
Mengawasi pemberantasan korupsi
b. Diskriminasi Hukum
Rekomendasi :
Mengawasi penegakan hukum untuk dapat dijalankan secara adil.

3. AGAMA
a. Fatwa
Rekomendasi :
Mengkaji ulang tentang fatwa yang dikeluarkan
b. Aliran agama baru
Rekomendasi :
Menegakkan kembali nilai-nilai pluralitas agama

4. EKONOMI
a. Pasar bebas
Rekomendasi :
Mencintai dan menggunakan produk Indonesia
b. Perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil menengah (UMKM)
Rekomendasi :
Berperan aktif dengan lembaga masyarakat (LSM) dalam perlindungan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM)


5. POLITIK
Rekomendasi :
Berperan aktif dalam psrtisipasi politik
Melakukan pernyataan sikap terhadapkebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat

EXS_ATURAN RUMAH TANGGA

ATURAN RUMAH TANGGA

KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2011

ATURAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAB I
ASAS, PRINSIP, SIFAT, DAN TUJUAN

BAGIAN PERTAMA
ASAS

Pasal 1
1. Berasaskan islam yaitu berperilaku dengan mengambil nilai-nilai keislaman yang bersumber dari Al Quran dan Al Sunah.
2. Berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yaitu landasan dasar berpikir dan berperilaku yang digunakan KM UMP sesuai Konstitusi Indonesia.

BAGIAN KEDUA
PRINSIP

Pasal 2
1. Yang dimaksud dengan kebenaran dan keadilan ilmiah yaitu, kebenaran dan keadilan yang mempunyai dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Yang dimaksud dengan kemitraan yaitu, seluruh anggota KM UMP dapat melakukan kerja sama antar civitas akademika dan pihak lain dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.
3. Seluruh anggota KM UMP transparan dan kegiatan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa dengan ketentuan yang sudah disepakati.
4. Yang dimaksud dengan kerakyatan yaitu, seluruh anggota KM UMP mempunyai kedudukan yang setara sebagai anggota KM UMP.
5. Yang dimaksud Kekeluargaan yaitu, seluruh anggota KM UMP merupakan satu kesatuan dalam KM UMP.

BAGIAN KETIGA
SIFAT

Pasal 3
1. Yang dimaksud independent yaitu, KM UMP tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.
2. Yang dimaksud dengan otonom yaitu, KM UMP berdiri sendiri dan dapat membuat kebijakan dengan tidak bertentangan dengan AD/ART KM UMP.
3. Yang dimaksud dengan demokratis yaitu, KM UMP dapat memfasilitasi aspirasi mahasiswa.

BAGIAN KEEMPAT
TUJUAN

Pasal 4
Mahasiswa yang berkualitas sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu, mahasiswa yang dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari dunia kampus dalam mewujudkan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat.

BAB II
KELEMBAGAAN

BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN

Pasal 5
1. Anggota biasa KM UMP adalah mahasiswa yang terdaftar dan sah menjadi mahasiswa UMP.
2. Anggota luar biasa KM UMP adalah alumni mahasiswa dan orang yang pernah menempuh proses akademik di UMP.

Pasal 6
Keanggotaan KM UMP dapat hilang karena:
1. Meninggal dunia.
2. Terbukti melakukan tindak pidana.

BAGIAN KEDUA
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 7
1. Setiap anggota KM UMP memiliki hak :
a. Membela diri dan mendapatkan perlindungan hukum.
b. Mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama.
2. Anggota biasa KM UMP memiliki hak memilih dan dipilih.
3. Anggota luar biasa KM UMP tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
4. Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam aturan pemilihan dan pembentukan badan kelengkapan KM UMP.

Pasal 8
Setiap anggota KM UMP wajib :
1. Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD/ART KM UMP dan segala peraturan yang berlaku di KM UMP.
2. Menjaga dan memelihara nama baik KM UMP dan almamater.


Pasal 9
1. Setiap anggota KM UMP dapat dikenai sanksi apabila melangar AD/ART KM UMP dan segala peraturan yang berlaku di KM UMP.
2. Sanksi-sanksi akan diatur dan ditentukan oleh DEMA UMP atas persetujuan minimal dua lembaga tinggi dan teknis pelaksanaannya dilimpahkan kepada BEM UMP.

BAB III
KONGRES MAHASISWA

BAGIAN PERTAMA
PENGERTIAN

Pasal 10
Kongres Mahasiswa merupakan forum tertinggi KM UMP.

BAGIAN KEDUA
WAKTU

Pasal 11
Kongres Mahasiswa dilaksanakan satu tahun sekali tiap periode kepengurusan tepatnya bulan maret.

BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 12
1. Tugas dari KOSMA UMP adalah:
a. Menetapkan AD/ART KM UMP.
b. Menetapkan GBHK dan GBPK KM UMP.
c. Menetapkan rekomendasi umum KM UMP.
d. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban DEMA UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BKM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
f. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
g. Memberhentikan pengurus DEMA UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
h. Memberhentikan pengurus BEM UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
i. Memberhentikan pengurus BKM UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
j. Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DEMA UMP.
k. Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden BEM UMP melalui pelantikan yang dilantik oleh DEMA UMP.
l. Menetapkan Direktur dan Wakil Direktur BKM UMP melalui pelantikan yang dilantik oleh DEMA UMP.
2. Wewenang dari KOSMA UMP adalah :
a. Mengevaluasi AD/ART KM UMP.
b. Mengevaluasi GBHK dan GBPK KM UMP.
c. Membahas permasalahan mahasiswa berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari peserta KOSMA UMP.
d. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban DEMA UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BKM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
f. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BEM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
g. Memilih Ketua dan Wakil Ketua DEMA UMP.
h. Memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM UMP melalui pemilu langsung.
i. Memilih Direktur dan Wakil Direktur BKM UMP pada agenda persidangan.
j. Membentuk dan atau membubarkan lembaga di KM UMP.

BAGIAN KEEMPAT
PESERTA

Pasal 13
Peserta KOSMA UMP adalah:
1. Delegasi tiap lembaga kemahasiswaan UMP.
2. Mahasiswa UMP yang bukan delegasi.
3. Peninjau yang terdiri dari Alumni UMP

BAGIAN KELIMA
KELENGKAPAN KOSMA UMP

Pasal 14
1. Alat Kelengkapan KOSMA UMP terdiri dari :
a. Badan Pekerja (BP)
b. Panitia Kosma
c. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Badan Pekerja KOSMA adalah tim yang berasal dari delegasi lembaga kemahasiswaan di KM UMP yang dibentuk atas kewenangan DEMA, yang bertugas meninjau dan atau merumuskan rancangan TARTIB, AD/ART dan GBHK/GBPK KM UMP yang selanjutnya diusulkan dalam Kongres Mahasiswa.
3. Panitia KOSMA adalah tim yang berasal dari delegasi lembaga kemahasiswaan di KM UMP yang dibentuk atas kewenangan DEMA, yang bertugas menyelenggarakan Kongres Mahasiswa sampai selesai.
4. Komisi Pemilihan Umum adalah tim yang terbentuk dari delegasi lembaga kemahasiswaan di KM UMP yang terbentuk atas kewenangan DEMA sebagai fasilitator dan bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilihan Ketua DEMA, Presiden BEM, Wakil Presiden BEM, dan Direktur BKM mulai dari seleksi sampai perhitungan suara.
5. Pembentukan alat kelengkapan KOSMA UMP berikutnya dilaksanakan pada bulan desember yang difasilitasi oleh DEMA UMP.

BAGIAN KEENAM
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
1. KOSMA UMP dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Keputusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah lembaga yang hadir.

BAB IV
DEWAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 16
DEMA UMP mempunyai jalur komando terhadap DEMAF dan koordinasi terhadap seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP.

Pasal 17
Tugas DEMA UMP sekurang-kurangnya:
1. DEMA UMP berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART KM UMP
2. Mempersiapkan kongres mahasiswa dengan memfasilitasi pembentukan Badan Pekerja (BP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepanitiaan yang melalui musyawarah di KM UMP.
3. Mengawasi BEM dan BKM UMP dalam melaksanakan GBHK, GBPK KM UMP.
4. Melantik Presiden dan Wakil Presiden BEM UMP, serta Direktur dan Wakil Direktur BKM UMP
5. Memberhentikan Presiden dan wakil presiden BEM UMP serta direktur dan wakil direktur BKM UMP yang ditetapkan melalui sidang istimewa apabila terbukti melanggar AD/ART KM UMP.
6. Melantik ketua DEMA Fakultas dari hasil keputusan Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas (MAMF).
7. Memberhentikan Dema Fakultas melalui rapat koordinasi DEMA UMP dengan DEMAF apabila terbukti melanggar AD/ART.
8. Mengakomodasi, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa UMP.
9. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja satu periode kepengurusan dalam KOSMA UMP.
10. Memberikan sanksi atas persetujuan minimal dua lembaga tinggi kepada lembaga yang terbukti melanggar AD/ART KM UMP.

Pasal 18
DEMA UMP berwenang:
1. Membuat ketetapan agar GBHK dan GBPK KM UMP dapat dilaksanakan secara optimal.
2. Memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada BEM UMP dan atau BKM UMP.
3. Meminta hasil MAMF.
4. Mengeluarkan memorandum 1 (satu) apabila BEM UMP dan atau BKM UMP terbukti tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari arah kebijakan KM UMP.
5. Mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila BEM UMP dan atau BKM UMP terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
6. Menyelenggarakan sidang istimewa apabila BEM UMP dan atau BKM UMP terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 2 (dua) minggu setelah memorandum 2 (dua) dikeluarkan.

BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN

Pasal 19
1. Anggota DEMA UMP terdiri dari pengurus harian, komisi-komisi, dan dewan kehormatan.
a. Pengurus harian DEMA UMP terdiri dari minimal ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
b. Anggota komisi adalah anggota yang direkrut oleh ketua DEMA Univeritas berdasarkan rekomendasi DEMA Fakultas, tetapi bukan ketua DEMA Fakultas.
c. Sekretaris dan bendahara direkrut atas kewenangan ketua DEMA UMP.
d. Anggota kehormatan DEMA UMP adalah ketua DEMA tiap Fakultas.

2. Komisi-komisi antara lain:
a. Komisi I : konstitusi, pendidikan, penalaran dan keilmuan
b. Komisi II : advokasi, sosial politik, dan keorganisasian
c. Komisi III : logistik, sarpras dan kesejahteraan KM UMP.
d. Komisi IV : Komisi Reorganisasi
3. Pembentukan komisi yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan KM UMP melalui sidang pleno DEMA UMP.

Pasal 20
1. Pengurus harian DEMA UMP tidak diperkenankan memegang jabatan pimpinan di lembaga KM UMP.
2. Anggota DEMA UMP tidak diperkenankan memegang jabatan lembaga-lembaga eksekutif mahasiswa UMP.

Pasal 21
Anggota DEMA UMP memiliki hak angket, bertanya, bicara, inisiatif, interpelasi, petisi, dan suara.

Pasal 22
Keanggotaan DEMA UMP gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Habis masa kepengurusan.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan
4. Terbukti melakukan kecurangan pada saat proses pemilihan dijajaran KM UMP
5. Dikeluarkan dari keanggotaan DEMA UMP karena alasan-alasan tertentu melalui musyawarah dengan kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota DEMA UMP.
6. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.

BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN

Pasal 23
Satu periode kepengurusan anggota DEMA UMP terhitung dari mulai proses pelantikan sampai proses demisioner.


BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, DEMA UMP mempunyai alat kelengkapan :
1. Sidang Umum.
2. Sidang Istimewa.
3. Rapat Pimpinan.
4. Rapat Pleno
5. Rapat Komisi.
6. Rapat Koordinasi.

Pasal 25
1. Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam DEMA UMP yang dilaksanakan tiap 3 (Tiga) bulan.
2. Sidang Umum DEMA UMP terdiri atas :
a. Sidang Komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan DEMA UMP.
b. Sidang Pleno yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan DEMA UMP.
3. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota DEMA UMP.
4. Dalam satu periode kepengurusan sidang umum dilaksanakan sekurang – kurangnya 3 (tiga) kali yaitu :
a. Sidang Umum Tri wulan pertama adalah persidangan awal DEMA UMP yang di adakan paling lambat 1 bulan pasca KOSMA untuk merumuskan program kerja DEMA UMP, meminta rancangan kerja BEM UMP baik itu jangka pendek ataupun jangka panjang, meminta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mekanisme pencairan dana dan sarana prasarana dari BKM UMP.
b. Sidang Umum Tri wulan kedua adalah Sidang Umum DEMA UMP yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEM UMP serta laporan kerja dan laporan keuangan BKM UMP selama tri wulan pertama.
c. Sidang Umum Tri wulan ketiga adalah sidang umum DEMA UMP yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEM UMP serta laporan kerja dan laporan keuangan BKM UMP selama Tri wulan kedua.

Pasal 26
1. Sidang Istimewa adalah persidangan DEMA UMP yang bersifat Insidental.
2. Sidang istimewa dilaksanakan untuk membahas dan menentukan kebijakan bagi permasalahan bersama yang bersifat mendasar, sangat penting dan mengancam KM UMP.
3. Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan dan disetujui sekurang – kurangnya 1/2 dari anggota DEMA UMP.
4. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 lembaga KM UMP.
5. Keputusan dan ketetapan sidang istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari lembaga KM UMP yang hadir.

Pasal 27
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian DEMA UMP dan ketua komisi.
Pasal 28
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Dewan Kehormatan PH Dema UMP ketua dan anggota komisi
Pasal 29
1. Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian DEMA UMP, ketua, dan anggota komisi untuk menampung, merumuskan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa UMP yang kemudian direkomendasikan kepada BEM UMP.
2. Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi.

Pasal 30
Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan lembaga KM UMP untuk membahas suatu kebijakan.

BAGIAN KELIMA
PENGAMBIL ALIHAN

Pasal 31
1. Pergantian pimpinan DEMA UMP dilakukan jika pimpinan DEMA UMP sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya selama tiga bulan dan diajukan oleh 1/3 anggota DEMA UMP dan disetujui 2/3 oleh anggota DEMA UMP.
2. Pimpinan DEMA UMP adalah pengurus harian dan ketua komisi.
3. Yang berhak menggantikan ketua Dema adalah wakil ketua Dema, apabila wakil ketua tidak dapat menggantikan maka selanjutnya dilakukan Sidang Istimewa yang difasilitasi oleh komisi.

Pasal 32
Pengambilalihan DEMA UMP:
1. Ketika DEMA UMP terbukti tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
2. Jika ayat 1 (satu) terjadi maka selanjutnya dibentuk dewan presidium yang diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 dari seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP dan disetujui oleh 2/3 lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
3. Dewan presidium adalah delegasi dari seluruh lembaga KM UMP kecuali lembaga eksekutif dan ketua lembaga.
4. Setelah terbentuknya dewan presidium maka dewan presidium mengeluarkan memorandum 1 (satu).
5. Dewan presidium mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila DEMA UMP terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan
6. Wewenang DEMA UMP diambil alih dewan presidium sampai dengan KOSMA selanjutnya apabila DEMA UMP terbukti belum memperbaiki kinerjanya selama 2 (dua) minggu setelah memorandum 2 (dua) dikeluarkan.

BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 33
BEM UMP mempunyai jalur komando dengan BEMF dan jalur koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP.
Pasal 34
Tugas BEM UMP sekurang-kurangnya:
1. BEM UMP berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART, GBHK dan GBPK KM UMP.
2. Membuat laporan pertanggungjawaban sementara untuk disampaikan pada saat sidsng Umum Dema UMP.
3. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja satu periode kepengurusan dalam KOSMA UMP.
4. Melaksanakan rekomendasi dan ketetapan KM UMP.
5. Memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BEMF.
6. Melantik Gubernur BEM Fakultas dari hasil keputusan Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas (MAMF).

Pasal 35
BEM UMP berwenang memberikan kebijakan kepada BEMF .

BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN

Pasal 36
Anggota BEM UMP terdiri dari pengurus harian dan departemen:
1. Pengurus harian BEM UMP terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, sekretaris, bendahara, dan menteri-menteri.
2. Departemen BEM UMP terdiri dari staf-staf yang dipimpin oleh menteri.
3. Departemen-departemen BEM UMP bertanggungjawab kepada Presiden BEM UMP.
4. Departemen BEM UMP berdasarkan rekomendasi hasil Kosma.

Pasal 37
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui Pemilu raya.
2. Sekretaris, bendahara, menteri-menteri dan staf di bentuk atas kewenangan Presiden melalui tim formatur.
3. Tim formatur terdiri dari gubernur BEMF yang bertugas untuk membantu presiden dalam membentuk kepengurusannya.

Pasal 38
Keanggotaan BEM UMP gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Melanggar AD/ART, GBHK, dan GBPK KM UMP.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Habis masa kepengurusan.
5. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.

BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN

Pasal 39
Periode kepengurusan anggota BEM UMP terhitung dari mulai prosesi pelantikan sampai prosesi demisioner.
Pasal 40
1. Pengurus harian BEM UMP tidak diperkenankan menduduki jabatan pimpinan di lembaga lain di KM UMP.
2. Apabila kepengurusan BEM UMP tidak melaksanakan tugasnya maka pengurus BEM UMP dapat dimintai pertanggungjawaban dalam SU DEMA UMP.

BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya BEM UMP mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan
2. Rapat anggota
3. Rapat eksekutif
4. Rapat koordinasi

Pasal 42
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan menteri-menteri BEM UMP.

Pasal 43
Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BEM UMP.

Pasal 44
Rapat eksekutif adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh lembaga eksekutif di KM UMP dan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.

Pasal 45
Rapat koordinasi adalah rapat insidental yang dihadiri oleh seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.

BAB VI
BADAN KEUANGAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 46
BKM UMP mempunyai jalur koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP dalam hal keuangan.

Pasal 47
Tugas BKM UMP sekurang-kurangnya:
1. Sebagai badan pemantau keuangan lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Mengadakan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
3. Mengadakan koordinasi dengan Wakil Rektor III tentang keuangan mahasiswa yang kemudian disosialisasikan keseluruh lembaga kemahasiswaan KM UMP pada tiap tiga bulannya.
4. Mengaudit keuangan di lembaga kemahasiswaan KM UMP yang berasal dari dana kemahasiswaan.
5. Mengadakan koordinasi dengan Wakil Rektor II tentang keuangan sarana dan prasarana mahasiswa yang kemudian disosialisasikan keseluruh lembaga kemahasiswaan KM UMP pada tiap tiga bulannya.
6. Membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mekanisme pencairan dana kemahasiswaan dan pengadaan sarana prasarana.
7. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam KOSMA tentang pelaksanaan kegiatan dalam satu periode kepengurusan.
8. Melaporkan pertanggungjawaban sementara tentang pelaksanaan keuangan di lembaga di KM UMP.


Pasal 48
Wewenang BKM UMP adalah menentukan kebijakan keuangan dana kemahasiswaan, sarana dan prasarana berdasarkan kesepakatan dengan lembaga kemahasiswaan KM UMP.

BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN

Pasal 49
1. Keanggotaan BKM UMP terdiri dari pengurus harian dan anggota bidang:
a. Pengurus harian BKM UMP terdiri dari Direktur, wakil direktur, sekretaris, dan bendahara.
b. Anggota bidang terdiri dari kepala bidang dan staf.
2. Bidang-bidang di BKM UMP terdiri dari:
a. Bidang auditing, yaitu bidang yang mengaudit keuangan dan sarana prasarana lembaga kemahasiswaan KM UMP.
b. Bidang advokasi, yaitu bidang yang mengadvokasi kepentingan lembaga dalam hal keuangan dan sarana prasarana.
c. Bidang pengolahan data, yaitu bidang yang bertugas mengelola data arsip proposal dan laporan pertanggungjawaban serta mendata sponsorship.

Pasal 50
1. Direktur dan wakil direktur BKM dipilih pada saat KOSMA.
2. Sekretaris, bendahara, dan anggota bidang direkrut atas kewenangan direktur BKM.

Pasal 51
Keanggotaan BKM UMP gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Melanggar AD/ART, GBHK, dan GBPK KM UMP.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Habis masa kepengurusan.
5. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.

BAGIAN KETIGA
HAK

Pasal 52
Anggota BKM UMP memiliki hak bertanya, budgeter, inisiatif, dan interpelasi.

BAGIAN KEEMPAT
KEPENGURUSAN

Pasal 53
Periode kepengurusan anggota BKM UMP terhitung dari mulai prosesi pelantikan sampai prosesi demisioner.
Pasal 54
1. Pengurus harian BKM UMP dan kepala bidangnya tidak diperkenankan menduduki jabatan pimpinan di lembaga kemahasiswaan KM UMP.
2. Bila kepengurusan BKM UMP tidak melaksanakan tugasnya maka pengurus BKM UMP dapat dimintai pertanggung jawaban dalam SU DEMA UMP.

BAGIAN KELIMA
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 55
Dalam melaksanakan tugasnya BKM UMP mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan.
2. Rapat internal.
3. Rapat koordinasi.
Pasal 56
1. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian BKM UMP dan kepala bidang.
2. Rapat pimpinan dilaksanakan untuk membahas permasalahan internal.

Pasal 57
1. Rapat internal adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BKM UMP.
2. Rapat internal dilaksanakan untuk membahas kerja dan kinerja BKM UMP.

Pasal 58
1. Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang kondisi keuangan dana kemahasiswaan dan sarana prasarana.

BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

Pasal 59
UKM memiliki jalur koordinasi dengan Lembaga Tinggi.

Pasal 60
UKM UMP terdiri dari:
1. UKM Broadcasting Gradiosta
2. UKM LPM Bhaskara
3. UKM Kopma LEBAH
4. UKM LDK Al-Kahfi
5. UKM Mapala Satria
6. UKM Beladiri
7. UKM Olahraga
8. UKM Pramuka
9. UKM GASEBU
10. UKM Teater PERISAI

Pasal 61
UKM dipimpin oleh ketua, kemudian diistilahkan sesuai dengan karakter tiap-tiap UKM.

Pasal 62
Ketentuan-ketentuan UKM diatur tersendiri yang selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap UKM.
Pasal 63
Penambahan UKM baru diusulkan dalam KOSMA

BAB VIII
MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAGIAN PERTAMA
PENGERTIAN

Pasal 64
MAMF merupakan forum tertinggi mahasiswa tingkat fakultas.

BAGIAN KEDUA
WAKTU

Pasal 65
MAMF dilaksanakan satu tahun sekali setiap periode kepengurusan

BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 66
1. Tugas dari MAMF adalah:
a. Menetapkan GBPK fakultas yang disesuaikan dengan karakter masing-masing fakultas dan tidak bertolak belakang dengan AD/ART, GBHK dan GBPK KM UMP.
b. Menetapkan rekomendasi umum tingkat fakultas.
c. Meminta, melaporkan dan menetapkan laporan pertanggungjawaban DEMA Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Meminta, melaporkan dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Memberhentikan pengurus DEMA Fakultas UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
f. Memberhentikan pengurus BEM Fakultas UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
g. Menetapkan Ketua DEMA Fakultas UMP.
h. Menetapkan Gubernur BEM Fakultas UMP melalui pemilihan umum.
2. Wewenang dari MAMF adalah :
a. Mengevaluasi GBPK yang disesuaikan dengan karakter masing-masing fakultas dan tidak bertolak belakang dari AD/ART, GBHK dan GBPK KM UMP..
b. Membahas permasalahan mahasiswa berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari peserta MAMF.
c. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban DEMA Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BEM Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Memilih Ketua DEMA Fakultas UMP.
f. Memilih Gubernur BEM Fakultas UMP.
g. Memberikan sanksi bagi lembaga yang melanggar AD/ART, GBHK, GBPK KM UMP maupun GBPK Fakultas .
h. mengusulkan lembaga baru di tingkat fakultas yang selanjutnya diusulkan pada KOSMA
i. membekukan lembaga ditingkat fakultas yang terbukti melanggar AD/ART, GBHK, GBPK KM UMP maupun GBPK Fakultas atas kebijakan MAMF.

BAGIAN KEEMPAT
PESERTA

Pasal 67
Peserta MAMF adalah:
1. Delegasi tiap lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.
2. Mahasiswa tingkat fakultas yang bukan delegasi.
3. Peninjau yang terdiri dari Alumni UMP tingkat fakultas, DEMA UMP, BEM UMP, BKM UMP, dan tamu undangan.

BAGIAN KELIMA
KELENGKAPAN MAMF

Pasal 68
1. Alat Kelengkapan MAMF terdiri dari :
a. Badan Pekerja (BP)
b. Panitia
c. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Badan Pekerja MAMF adalah tim yang berasal dari delegasi lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas yang dibentuk atas kewenangan DEMAF sebagai fasilitator yang bertugas meninjau dan atau merumuskan rancangan TARTIB, GBPK Fakultas yang disesuaikan sesuai karakter masing-masing fakultas dan tidak bertolak belakang dengan AD/ART, GBHK, GBPK KM UMP yang selanjutnya diusulkan dalam MAMF.
3. Panitia MAMF adalah tim yang berasal dari delegasi setiap lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas yang dibentuk atas kewenangan DEMAF sebagai fasilitator. Dan bertugas menyiapkan segala kebutuhan teknis MAMF sampai selesai.
4. Komisi Pemilihan Umum adalah tim yang dibentuk dari delegasi lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas yang terbentuk atas kewenangan DEMAF sebagai fasilitator. Dan bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilihan Ketua DEMAF dan Gubernur BEMF sampai prosesi pelantikan.

BAB IX
DEWAN MAHASISWA FAKULTAS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 69
DEMA Fakultas mempunyai jalur koordinasi terhadap seluruh lembaga kemahasiswaan tingkat Fakultas dan di bawah jalur komando DEMA UMP.

Pasal 70
Tugas DEMA Fakultas sekurang-kurangnya:
1. DEMA Fakultas berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART KM UMP.
2. Mempersiapkan MAMF dengan memfasilitasi pembentukan Badan Pekerja (BP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepanitiaan yang melalui musyawarah lembaga di tingkat Fakultas.
3. Mengawasi BEM Fakultas dalam melaksanakan GBPK di tingkat Fakultas.
4. Mengakomodir dan merumuskan aspirasi mahasiswa fakultas dan menyalurkan kepada BEM Fakultas.
5. Memberikan sanksi kepada lembaga tingkat fakultas yang terbukti melanggar AD/ART KM UMP atas persetujuan DEMA UMP.

Pasal 71
DEMA Fakultas berwenang:
1. Membuat ketetapan agar GBPK Fakultas dapat dilaksanakan secara optimal.
2. Memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada BEM Fakultas.
3. Mengeluarkan memorandum 1 (satu) apabila BEM Fakultas terbukti tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari GBPK Fakultas.
4. Mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila BEM Fakultas terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
5. Menyelenggarakan sidang istimewa apabila BEM Fakultas terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 2(dua) minggu setelah memorandum 2(dua) dikeluarkan.
6. Mengeluarkan memorandum 1 (satu) apabila HMPS terbukti tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari GBPK Fakultas.
7. Mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila HMPS terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
8. Memberikan sanksi apabila HMPS terbukti tidak memperbailki kinerjanya selama 2 minggu setelah memorandum 2(dua) dikeluarkan atas persetujuan BEMF.

BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN

Pasal 72
Hal keanggotaan DEMAF adalah otonomi masing-masing fakultas dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.

Pasal 73
Anggota DEMAF tidak diperkenankan memegang jabatan pimpinan di lembaga KM UMP serta memegang jabatan di lembaga eksekutif KM UMP.

Pasal 74
Anggota DEMAF memiliki hak angket, bertanya, bicara, inisiatif, interpelasi, petisi, dan suara.

Pasal 75
Penggunaan hak-hak anggota DEMAF diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 76
Keanggotaan DEMAF gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Berpindah Fakultas.
3. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
4. Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
5. Dikeluarkan dari keanggotaan DEMAF karena alasan-alasan tertentu melalui musyawarah dengan kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota DEMAF.
6. Melanggar AD/ART KM UMP.
7. Habis masa kepengurusan.

BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN

Pasal 77
Satu periode kepengurusan anggota DEMAF terhitung dari mulai proses pelantikan sampai proses demisioner.

BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya DEMAF mempunyai alat kelengakapan :
1. Sidang Umum DEMAF (SU DEMAF).
2. Sidang Istimewa DEMAF.
3. Rapat Pimpinan DEMAF.
4. Rapat Pleno DEMAF.
5. Rapat komisi DEMAF.
6. Rapat koordinasi DEMAF.

Pasal 79
1. Sidang Umum merupakan Forum tertinggi dalam DEMAF yang dilaksanakan setiap 4 bulan.
2. Sidang umum DEMAF terdiri atas :
a. Sidang komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan DEMAF.
b. Sidang Pleno yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan ketetapan DEMAF.
3. Dalam satu periode sidang umum dilaksanakan sekurang-sekurangnya 3 (tiga) kali yaitu :
a. Sidang Umum awal adalah persidangan awal DEMAF yang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah MAMF untuk menyampaikan program kerja DEMAF serta meminta rancangan kerja BEMF baik jangka pendek ataupun jangka panjang, dan memaparkan program kerja HMPS.
b. Sidang Umum Tengah adalah Sidang Umum DEMAF yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEMF selama caturwulan kedua dan memaparkan program kerja HMPS.
c. Sidang Umum akhir adalah sidang umum terakhir DEMAF yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEMF selama caturwulan ketiga dan memaparkan program kerja HMPS, serta memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan MAMF.

Pasal 80
1. Sidang Istimewa adalah persidangan DEMAF UMP yang bersifat Insidental.
2. Sidang Istimewa dilaksanakan untuk meminta pertanggung jawaban Gubernur BEMF dan membebas tugaskan Gubernur BEMF jika terbukti melanggar AD/ART atau GBPK Fakultas.
3. Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan dan disetujui sekurang– kurangnya 1/3 dari anggota DEMAF.
4. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 dari jumlah lembaga yang bersangkutan.
5. Keputusan dan ketetapan sidang istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.

Pasal 81
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga tingkat fakultas untuk membahas permasalahan internal tingkat fakultas.

Pasal 82

Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DEMA F

Pasal 83

1. Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota komisi untuk menampung, merumuskan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa fakultas yang kemudian direkomendasikan kepada BEMF.
2. Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi.
Pasal 84

Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga tingkat fakultas untuk membahas suatu kebijakan.

BAGIAN KELIMA
PENGAMBILALIHAN

Pasal 85
Pergantian pimpinan DEMAF dilakukan jika pimpinan DEMAF sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya selama tiga bulan dan diajukan oleh 1/3 anggota DEMAF dan disetujui 2/3 oleh anggota DEMAF.

Pasal 86
Pergantian DEMAF:
1. Ketika DEMAF terbukti tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
2. Jika ayat 1 (satu) terjadi maka dikeluarkan memorandum 1 (satu) oleh DEMA UMP.
3. DEMA UMP mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila DEMAF terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
4. Wewenang DEMAF diambil alih dewan presidium sampai dengan MAMF selanjutnya yang dibentuk oleh DEMA UMP apabila DEMAF terbukti belum memperbaiki kinerjanya selama 2 (dua) minggu setelah memorandum 2 (dua) dikeluarkan.
5. Anggota Dewan presidium adalah mahasiswa tingkat fakultas selain anggota Badan Eksekutif dan Ketua lembaga di fakultas.

BAB X
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 87
BEMF mempunyai jalur koordinasi dengan seluruh lembaga tingkat fakultas dan di bawah jalur komando BEM UMP.

Pasal 88
Tugas BEMF sekurang-kurangnya:
1. BEMF berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART, GBHK KM UMP dan GBPK tingkat fakultas.
2. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja 1 (satu) periode kepengurusan dalam MAMF.
3. Melaksanakan rekomendasi dan ketetapan MAMF.
4. Memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh HMPS.
5. Melantik ketua HMPS dari hasil keputusan Musyawarah Anggota HMPS (musang HMPS).
6. Membuat laporan pertanggungjawaban sementara untuk disampaikan pada saat Sidang Umum DEMAF.

Pasal 89
BEMF berwenang memberikan kebijakan kepada HMPS atas persetujuan DEMAF.

BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN

Pasal 90
Anggota BEMF terdiri dari pengurus harian dan departemen:
1. Pengurus harian BEMF terdiri dari Gubernur, sekretaris, bendahara, dan ketua departemen.
2. Departemen BEMF terdiri dari angota-angota yang dipimpin oleh ketua departemen.
3. Departemen-departemen BEMF bertanggungjawab kepada Gubernur BEMF.

Pasal 91
1. Gubernur BEMF dipilih melalui Pemilihan umum.
2. Sekretaris, bendahara dan ketua departemen di bentuk atas kewenangan Gubernur BEMF.
Pasal 92
Keanggotaan BEMF gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Berpindah Fakultas.
3. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
4. Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
5. Dikeluarkan dari keanggotaan BEMF karena alasan-alasan tertentu melalui musyawarah dengan kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota BEMF.
6. Melanggar AD/ART KM UMP.
7. Habis masa kepengurusan.

BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN

Pasal 93
Satu periode kepengurusan anggota BEMF terhitung dari mulai proses pelantikan sampai proses demisioner.

Pasal 94
1. Pengurus harian tidak diperkenankan menduduki jabatan pimpinan di lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Apabila kepengurusan BEMF tidak melaksanakan tugasnya maka pengurus BEMF dapat diminta pertanggungjawaban dalam SU DEMAF.

BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 95
Dalam melaksanakan tugasnya BEMF mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan
2. Rapat anggota
3. Rapat eksekutif
4. Rapat koordinasi

Pasal 96
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian BEMF.

Pasal 97
Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BEMF.
Pasal 98
Rapat eksekutif adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh lembaga eksekutif di tingkat fakultas dan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.

Pasal 99
Rapat koordinasi adalah rapat isidental yang dihadiri oleh seluruh lembaga di tingkat fakultas.

BAB XI
MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAGIAN PERTAMA
PENGERTIAN

Pasal 100
Musang HMPS merupakan forum tertinggi mahasiswa tingkat program studi.

BAGIAN KEDUA
WAKTU

Pasal 101
Musang HMPS dilaksanakan 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.

BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 102
1. Tugas dari musang HMPS adalah:
a. Menetapkan GBPK program studi yang disesuaikan dengan karakter masing-masing program studi dan tidak bertolak belakang dengan AD/ART, GBHK KM UMP dan GBPK fakultas.
b. Menetapkan rekomendasi umum tingkat program studi.
c. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus HMPS selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Memberhentikan pengurus HMPS setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Menetapkan Ketua HMPS melalui pemilihan dengan mekanisme pemilihan yang telah disepakati dalam musang.
2. Wewenang dari Musang HMPS adalah :
a. Mengevaluasi GBPK program studi yang disesuaikan dengan karakter masing-masing program studi dan tidak bertolak belakang dari AD/ART, GBHK/GBPK KM UMP dan GBPK fakultas.
b. Membahas permasalahan mahasiswa tingkat program studi.
c. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus HMPS selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Memilih Ketua HMPS.

BAGIAN KEEMPAT
PESERTA

Pasal 103
Peserta Musang HMPS adalah:
1. Delegasi mahasiswa tiap kelas.
2. Mahasiswa tingkat program studi yang bukan delegasi.
3. Peninjau yang terdiri dari Alumni UMP tingkat program studi, DEMAF, BEMF, Lembaga Tinggi dan Tamu Undangan.

BAGIAN KELIMA
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 104
Hal mengenai alat kelengkapan musang HMPS adalah otonomi masing-masing tingkat program studi dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.

BAGIAN KEENAM
PERMUSYAWARATAN

Pasal 105
1. Musang HMPS dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari delegasi Mahasiswa tiap kelas
2. Keputusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah delegasi yang hadir.

BAB XII
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 106
HMPS mempunyai jalur koordinasi dengan seluruh lembaga tingkat fakultas dan di bawah jalur komando BEMF.

Pasal 107
Tugas HMPS sekurang-kurangnya:
1. HMPS berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART KM UMP, GBHK/GBPK KM UMP dan GBPK tingkat program studi.
2. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja 1 (satu) periode kepengurusan dalam musang HMPS.
3. Melaksanakan rekomendasi dan ketetapan musang HMPS.

BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN

Pasal 108
Hal keanggotaan pengurus HMPS adalah otonomi masing-masing program studi dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.

Pasal 109
Keanggotaan pengurus HMPS gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Melanggar AD/ART, GBHK, dan GBPK KM UMP.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Habis masa kepengurusan.
5. Berpindah Program studi.
6. Berpindah fakultas.
7. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.

BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN

Pasal 110
Periode kepengurusan HMPS terhitung dari mulai masa pelantikan sampai masa demisioner.

BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 111
Dalam melaksanakan tugasnya HMPS UMP mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan.
2. Rapat pengurus.
3. Rapat koordinasi.

Pasal 112
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan HMPS.
Pasal 113
Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus HMPS.
Pasal 114
Rapat koordinasi adalah rapat insidental yang dihadiri oleh pengurus HMPS dan perwakilan mahasiswa tiap kelas ditingkat program studi.

BAB XIII
KOMISARIAT TINGKATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

Pasal 115
KOMTING merupakan koordinator angkatan dibawah HMPS.

Pasal 116
KOMTING terdiri dari satu orang sebagai koordinator ketua kelas pada masing-masing angkatan.

Pasal 117
KOMTING dibentuk atas kewenangan masing-masing angkatan dengan difasilitasi HMPS.

BAB XIV
PERIODE KEPENGURUSAN LEMBAGA KM UMP

Pasal 118
Periode kepengurusan seluruh lembaga kemahasiswaan UMP adalah 1 (satu) periode, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) periode saja.

BAB XV
KEUANGAN

BAGIAN PERTAMA
DANA KEMAHASISWAAN

Pasal 119
1. Dana kemahasiswaan adalah dana yang dialokasikan dari universitas untuk seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP yang dikelola oleh BKM UMP atas pertimbangan seluruh lembaga KM UMP.
2. Sistem pengalokasian dana kemahasiswaan diatur oleh BKM UMP dengan pertimbangan lembaga KM UMP

BAGIAN KEDUA
DANA INSIDENTAL

Pasal 120
1. Dana Insidental adalah dana yang didapat dari berbagai sumber di luar dana kemahasiswaan.
2. Dana Insidental tersebut tidak bertentangan dengan asas, prinsip dan sifat KM UMP serta tidak mengikat.

BAGIAN KETIGA
DANA HASIL KEGIATAN KM UMP

Pasal 121
Dana hasil kegiatan KM UMP adalah dana yang di hasilkan atas dasar usaha lembaga baik di dalam maupun di luar KM UMP.

Pasal 122
Hal penggunaan dana harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Pasal 123
Mekanisme pembagian dana hasil kegiatan kemahasiswaan KM UMP diatur sepenuhnya oleh lembaga yang bersangkutan.

BAB XVI
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 124
Perubahan AD/ART KM UMP hanya dapat dilaksanakan pada Kongres Mahasiswa UMP.

EXS_ATURAN DASAR

ATURAN DASAR

KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2011

ATURAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan:

1. KM UMP adalah Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2. KOSMA UMP adalah Kongres Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
3. DEMA UMP adalah Dewan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
4. BEM UMP adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
5. BKM UMP adalah Badan Keuangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
6. UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa.
7. MAMF adalah Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas.
8. DEMAF adalah Dewan Mahasiswa Fakultas.
9. BEMF adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
10. Musang HMPS adalah Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi.
11. HMPS adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi.
12. KOMTING adalah Komisariat Tingkatan.
13. Mahasiswa UMP adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
14. Lembaga adalah organisasi yang mempunyai tujuan jelas dalam bidang keilmuan di tataran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

BAGIAN PERTAMA
NAMA
Pasal 2
Kelembagaan ini bernama Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang disingkat KM UMP.

BAGIAN KEDUA
WAKTU
Pasal 3
KM UMP didirikan di Purwokerto pada tanggal 20 Juni 1998 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAGIAN KETIGA
KEDUDUKAN
Pasal 4
KM UMP berkedudukan di kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

BAB III
KEDAULATAN, ASAS, PRINSIP, DAN SIFAT

BAGIAN PERTAMA
KEDAULATAN

Pasal 5
Kedaulatan tertinggi Keluarga Mahasiswa UMP adalah ditangan kongres mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

BAGIAN KEDUA
ASAS

Pasal 6
KM UMP berasaskan islam yang bersumber Al Quran dan Al Sunah serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BAGIAN KETIGA
PRINSIP

Pasal 7
Prinsip KM UMP adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebenaran dan Keadilan ilmiah, kekeluargaan, Kemitraan, Keterbukaan dan Kerakyatan.
BAGIAN KEEMPAT
SIFAT

Pasal 8
KM UMP bersifat independent, otonom, dan demokratis.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

BAGIAN PERTAMA
TUJUAN
Pasal 9

KM UMP bertujuan membentuk mahasiswa yang berkualitas sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.

BAGIAN KEDUA
FUNGSI
Pasal 10

Fungsi KM UMP adalah:
1. Wahana pembentukan kepribadian kritis mahasiswa.
2. Wahana pengembangan penalaran dan keilmuan.
3. Wahana advokasi mahasiswa.
4. Wahana pengembangan potensi mahasiswa.
5. Wahana pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa.
6. Wahana pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa.
7. Wahana pendidikan politik mahasiswa.

BAB V
KELEMBAGAAN

BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota KM UMP terdiri dari anggota biasa dan luar biasa.

BAGIAN KEDUA
KELENGKAPAN KELEMBAGAAN

Pasal 12
Kelengkapan kelembagaan KM UMP terdiri atas:
1. DEMA UMP adalah lembaga tinggi legislatif dan yudikatif tingkat Universitas.
2. BEM UMP adalah lembaga tinggi lembaga tinggi eksekutif tingkat Universitas.
3. BKM UMP adalah lembaga tinggi keuangan.
4. UKM adalah lembaga yang menghimpun mahasiswa dalam suatu kegiatan untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat, minat, kreasi, dan hobi.
5. DEMAF adalah lembaga legislatif dan yudikatif tingkat fakultas.
6. BEMF adalah lembaga eksekutif tingkat fakultas.
7. HMPS adalah lembaga eksekutif tingkat program studi.

BAGIAN KETIGA
STRUKTUR LEMBAGA

pasal 13

BAGIAN KEEMPAT
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 14
1. Lambang KM UMP adalah lambang dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2. Atribut KM adalah jas almamater dan lambang UMP pada saku kiri atas.
3. Penambahan atribut diatur dalam aturan tersendiri.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 15
1. Dana kemahasiswaan terdiri dari dana kegiatan dan dana sarana prasarana KM UMP.
2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, prinsip, sifat dan tujuan KM UMP.
3. Sumber-sumber lain tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, prinsip, sifat dan tujuan KM UMP.

BAB VII
PENUTUP

BAGIAN PERTAMA
PEMBUBARAN KELUARGA MAHASISWA UMP

Pasal 16
Hal tentang pembubaran keluarga mahasiswa UMP ditetapkan dalam KOSMA KM UMP

BAGIAN KEDUA
ATURAN PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam aturan dasar ini akan diatur kemudian dalam aturan rumah tangga KM UMP.

Senin, 06 Februari 2012

ONTOLOGI GEGURITAN

NASKAH GEGURITAN


RASA KANGEN

Dening : Abu Rofik XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Akhir – akhik iki aku kangen marang sliramu
suwene aku tresna marang sliramu
gawe rasa kangening atiku
Nanging suarane ora bisa mangerteni rasa ing manahku
ingkang tansah kebayang awakku
saben – saben ing wektuku
rasa iki ora bisa ilang ing atiku


NGENTENI RANDHAMU

Dening : Ahmad Fauzan XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Sanadjan sliramu sampun gadhahi garwa
nanging raos teng manah iki
boten saged lalekaken sliramu
ing wengi iki aku ngemuti esemmu

Ingkang endahipun ngluwihi suraning surya
sinaring wulan lan lintang ing langit wengi
pangare pku sliramu ngerti raosing jeroning atiku
kang sebenere aku tresna marang sliramu

NYAWEL LINTANG
Dening :Anggit Setiawan XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Tak coba lunga saking kenyataan
ninggalake apa kang sampun kedadean
anggawe sewu impi nang atiku
ingkang mangke saged kawujud

lan boten ta jorake menapa ingkang sampun kula duweni
lunga saking karepku lan nalika kabeh sampun kula duweni
tek tugel tugel kabeh omongan kang boten pas ning atiku
badhe ta remuk lan tak ancurake


LUNGAKU
Dening : Arif Hidayat XII IPA Alumni 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Rengeng rengang bagaskara sumilir ing wates
sunaring nembus ing tengahing manah
paribasan kawistara ngulati mripatmu
ingkang gembong tirta lelayu

Sawetara wektu iki ngulati luhing netes ing pangarasan
anggawe aku ndingkluk meneng
ana rasa perih kang ngiris ariningyasku

Pacelathon satleraman saking lirih swaramu
enggal enggal mulih, tembung ingkang nambahi
abot langkahku, luh bening tumetes siji - siji


WAYANGAN SLIRAMU

Dening: Darto XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Tansah kelingan nalika aku dewekan
tansah ing wayangan nalika aku sare
rengeng sepi kebak kangen
wayangan sing ora bakal ilang sing ngrencangi manahku

Adoh sliramu kalih tiyang liya
ta jorake manahku kaliyan wayanganmu
sing taksih wonten


LARE NEGERI

Dening: Darwanti XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Saben dinten samparanmu jumangkah
jangkah kang lumangkah tumuju radosan kang benyek
kaliyan alas samparan ingkang boten sae dipun agem

Menawi panas srengenge dateng ngobong sliramu
gumregahmu taksih kinebong lan menawi udan kang tumiba
tekade taksih paten anggone tumuju ancas

Rikala kupingmu kados baja kangge mirengake kandahan tiyang
rasa sayah boten diraos eluh ing mripatmu boten tumiba
demi ngulari ilmu
oh gusti....Menawi panjenengan ridho
paringi kahuripan ingkang sae lan rejeki ingkang cekap kangge karaharjanipun


TUMETES WASPA

Dening : Devi Dwi Eviani XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Sliramu tumuju pepisah lan gawe wates
kang ora bisa dak tumuju kanggo ketemu
Aku pitados awakku kanggo gregah saka kawonan
agiring uripku ing wit witan
kang nyepakke aku ing pungkasan bungah utawa cilaka

Dening sumber waspa pengeling kaya apa
kang gawe kangenku ilang utawa aku lalikna
dhuwur kanggo tumuju
tekamu ing ngarepku amargi tumetes waspa
nanging aku ora nyesel
lara ati amarga dene pinecah kaca kang kudu aku lakoni
nanging samparan durung mari

Pandongaku mugi – mugi Allah kang njaga awakmu
dumugi pinanggiih ing suwargi



KANGEN

Dening : Didi Prasongko XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Pasuryanmu medal ing saben wengiku
nalika aku boten sadaring jagat nyata
boten kelingan kabeh raos sayah ing lelakonku

Wewayangmu gawe lara ing atiku
wayangan ing anggawe
setugelan eluh kang tumetes ing pangarasan
aku kangen sliramu ingkang dak tresnani

ing wengi kang sepi
nalika aku kelingan swaramu sing gawe aku ra bisa turu
kepengin aku mlayu marang papanmu
nggegem asta kathah rasa tresnaning
tyas dwi putri ing atiku sing dadi ratu ing pikiranku
sing bisa ngaweh aran ing tumindhakku
tresna lan kangenku namung kangge slira putri dwiku



KUCIWANE ATI

Dening : Estri Makhfiroh XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Semilire angin wengi iki
mendhunge langit kang nutupe cahyaning wulan
tansah gawe mirise ati sliramu kang ora bisa ngerteni

Rasa lara ing atiku
tumindakmu gawe kuciwane ati lakumu pancen manis
nanging gawe atiku kairis ragaku tansah
amarga sliramu ngiris nadyan ati iki kok nduweni
nanging sliramu ana ngendi
ati iki kaya mati amarga rasa lara kang tinggali


WULAN KAPITU

Dening : Fika Laela Setiani XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Luh tineluh sumresep ing atiku
dados panglipur lara manahku
lara tanpa rasa nanging boten wonten anggone
kayata mlaku ing awang dunya
tinampah nanging boten ngertos arah ingkang tunuju
Lesu rasane mangerteni slira iki
boten sagen timanpi marang atiku
nanging ilange sliramu saking ariningtyasku
ninggalake janji lan gawe lara ing wulan kapitu


TRESNA KAPEDHOT

Dening : Handika Prasetyo XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Kaya ra ana endah ing dunya iki kejaba sliramu ing manahku
nanging tresna iki ra bakal ilang nanging kanggo sliramu
nyatane ra pada kaya sing di karepaketresna iki ora tinampa

Lara rasane atiku krungu nyatane sliramu
rasa kaya mati manah iki yen kelingan sliramu


PENGAREP ATI

Dening: Ika Maharani XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Rino wengi
aku tansah kelingan karep ati dadi siji
rasa ing ati iki kepengin duweni sliramu sak lawase
namung sliramu sing ana jroning ati lan kalebu impi

Wong bagus pepujaning ati
tresnaku marang sliramu ra bisa diukur
Jroning samudra sucine embun
ra bisa ngalahake tresnaku marang sliramu
Pandongaku...gusti kang kuwasa
muga aku lan sliramu dadi siji
ana ing akrami kang suci


BIYUNG
Dening : Imam Saviki XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Raos sayah ing panas srengenge
mlebu ing manah lan salira
saben jumangkah wektu ing uripmu ingkang ibu lampahi

Sliramu malaikat ing uripku
sekabeane wis sliramu sampun pertaruhake
sak menika ing bisuku aku mung sages kepikir kados
punapa cara kangge aku wangsulaken sedaya pangurbanan

Namung sakalimat ingkang saged aku katuraken kangge sliramu
aku kang tresna oh biyung..


RASANING ATIKU ING DUNYA KASMARAN
Dening : Ira Pujyastuti XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Januari o... januari
rasa – rasane aku ra percaya jan ora percaya
dene dina iki dina ing wulan januari
aku dipun tresnani marang slirane

Duh gusti, Subhanallah...
slirane pancen bagus, wicaksana
lan duweni pambudi ingkang luhur
aku seneng aku bungah lan gumregah
lan aku pancen seneng marang tumindakmu
Duh rama biyung...
nanging nganti dina iki dina ing akhir januari
aku ra duweni rasa tresna marang slirane
Duh rama biyung, priwe iki
tresna slirane ra bisa nembus ing sajrone kalbuku



LUNGAMU
Dening: Khoirul Hidayah XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Tumetes waspa nggiring lungamu ing wayah ratri
namung kapireng waosan Asma Allah
Saiki aku ora bisa ninggalake swaramu
ora bisa mriksani seneng lan guyonmu
ing manah sekaliyan wus singgah ewon ateges
lungamu ninggalake duka kangge sedhayu
rasane awrat anggone pisah nanging aku sadar aku ora bisa
Allah luwih ngertos saka kowe
mugi Allah ngpurani sedaya lepatmu, amin...



INDONESIA
Dening : Kholis Irawan XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Ngendikane tiyang sepuh dhisik
negara iki gemah ripah loh jinawi
subur makmur kang sarwa tinandur
nanging saiki aku dadi ra percaya
amargi sajake negeri iki wis owah
rakyat rakyat akeh sing pada sengsara
para pejabat akeh sing pada luru bandha dunya
kangge awake dhewe tanpa mikirna rakyate

Negeri iki kaya dene neraka kanggo rakyat – rakyat jelata
amargi korupsi, kolusi lan Nipotisme
wis sekarepe dhewe ing nagara tercinta
sing marakna rakyat pada sengasara
Sing sugih tambah sugih lan walikane
alih – alih janji pamarentah kanggo makmurake rakyat
Pamarentah jaman saiki mung bisa obral janji ra ditepati
Satemah gawe rakyat tambah lara ati


RASA SYUKUR MARANG GUSTI ALLAH
Dening : Mega Lestari XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Rasa syukur maring gusti Allah
pudyaswara tenan atiku marang panembahmu
lindak – lindak ganda rejeki teka marang awakku
kula tresna tenan maring panembahmu

Duh Gusti Allah kang maha Agung
boten saged kaitung rejeki kang sugihi naring awakku
kula sujud sukur marang rejekimu
kula kudu ngabdi lan ibadah ingkang panembahmu


SIRNA
dening :Neli Andriani XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

oh.. pratala
menawi pancen sira ginawe sanes kangge kawula
adohake kawula kanggo sira
menawi sira sanes jodhoku
pisahake kaliyan kekalih ing pratala menika
ampun dijorake kaliyan kekalih
manunggal namung kange pisahan


oh linangit...
menawi pancen kula boten sae kangge sira
wenehake sira putri ingkang luwih sae kejaba kula pisahake
kaliyan kekalih kados neptunus tekan merkurius
kang kapisah jaweh planet planet liyane

oh... tirta
kalekaken kabeh raos kang kedarung ngulandra ngebaki kalbu
oh.. maruta
maburake raos kenangan dening sira
telung taun kepungkur aku lan sliramu nyelehake pengarepku
pirang wayah wis ta lewati
nate mlaku ing dalan iki nanging kabeh sirna.



DEDAWUH TRESNA
Dening : Nur Hidayanti XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Satunggaling dedawuh tresna kawula ngruntuhake manahku
agawe tetembungan kang padha dadi panjerit ing bisuning lathiku
bisu amargi gusti kang maha asih agawe manahku jerih

Dudu liwat tembung tresna iki kaucap
nanging gunemaning waosan Alquran
mili bareng tumetes eluh ing jroning pandonga
lan sumrambah ngliwati sumadyaning tasbih
menawi becik kanggo urip lan mati
nyuwun pambiyantu anggonku njagi
dumugi nambut silaning akrami

Duh gusti, kang ora bakal lirwa maring titipan
kawula nitip katresnanku iki lan pinangiih ing suwargi



PANDONGA MANAHKU
Dening : Nurhayati M XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Manahku...
Minangka bayu kang sumilir tan lumampah
rentah, risah, ora tumata teka ing manah
tambakna saking tembing endah dados reseping ing manah
nanging sakniki pangarep begja ing slira
dadosake sinertan ingkang lumampah

Duh Gusti...
dadosaken manah iki kebak sinertan mu
tumenga salira boten takeran
nanging tumenga ing manah jalari sedaya tiyang




PASURYANMU
Dening : Riris Silva Ariningtyas XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Raos ing manah, boten sagen dipun apusi
nalika wonten kalih manungsa
bebrayan raos tresna lan pitados
penggalihipun boten saged malingake raos punika

Kados wulan lan lintang dumugi ing ngandap samparan
donya kados gadahane endahe raos tresna
ingkang dados sagen panjerumus lakonmu

PEPUJANING ATI
Dening : Sobar Nurrohman XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

yen kelingan jaman semana
nalika tresna tansah sumrambah ing manah
nalika sliramu tansah ing manhku
kaya kabeh endah dunya iki

nanging saiki sliramu tansah mblenjani janji suci ing ati iki
kok kebangeten sliramu ngingkari kabeh janjimu
dosa apa ing awakku kaya ngono temen lelakonmu

Duh Gusti kang ta puji
paringana tabah ing ati kelangan pepujaning ati


PEPUJANING ATI
Dening : Sri Purwasih XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Tresnaku marang sliramu amargi sujudmu
awan lan bengiku sirna tanpa sliramu amargi dak ukir
aranmu jero kalbuku

Sliramu lintang neng atiku
sanadjan sliramu gawe gela atiku
nanging nang mripatku sliramu paling asri lan endah
sanadjan tresnaku marang sliramu
gawe tekaning angkara murka lan ninggalake waspa ing pipiku
nanging slira tansah dadi pangeran ing kalbuku


LARA ATIKU
Dening : Wahyuni Aspriyanti XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Sumilir angin wengi, kaya dening dadi saksi
saksi lelaraning ati nalika kaenget manise janji

Duh gusti...
nganti kapan aku kudu nahan rasa
rasa keronta – ronta jroning dhaha
janji prasetyamu kang wus sirna
nalika aku wiwit tresna marang Arjuna
Arjuna kang wus lunga ninggalake nestapa
gawe uripku sing saya nelangsa

Duh Gusti...
nuwun pangapura saking kalepatan rasa
rasa kang ra samestine ana ing dhadha
nanging aku mung wanita biasa
kang duweni kacintrakan kaendahan asmara
sanadjan saiki mung ana rasa ing lara
aku percaya dening keajaiban tresna
bakal ngrubah sedaya

Gusti...
mugi enggal sirna lalaraning ati
dados sak tunggaling prastawa
endah ing wektune lan kabar kabegjan marang uripku



SEJATINE KANCA
Dening : Wanipah XII IPA Tahun 2012
SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara di Kalibening

Rikala sumuruping bagaskara
ku ngarepake tekamu kang esem saking lathimu
dadekake aku katonen asring pasuryan sira
sira lila pathi ndemi gawe aku bungah
bungah ing manahku
menawi ndelok sira gumregah sumeh
kanca ... sira ngancaniku ing wayahku
bungah lang susah
sira kaya maruta wengi
ingkang sumlorot asrepake manah iki
saiki tangisku dadi tangismu, bungahku dadi bungahku
duh kanca...kabecikan sira ora bakal tau lalekake
nganti akhiring zaman iki

Jumat, 27 Januari 2012

AKHLAK

AKHLAK

A. Pengertian Akhlak

Secara etimologis, (lughatan) akhlak (bahasa Arab) adalah bentuk jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Berakar dari kata khalaqa yang berarti menciptakan. Seakar dengan kata khalik (pencipta), makhluk (yang diciptakan), dan khalq (penciptaan).
Kesamaan akar kata diatas mengisyaratkan bahwa dalam akhlak tercakup pengertian terciptanya keterpaduan antara kehendak khalik (Tuhan) dengan perilaku makhluk (manusia). Atau dengan kata lain, tata perilaku seseorang terhadap orang lain dan lingkungannya baru mengandung nilai akhlak yang hakiki manakala tindakan atau perilaku tersebut didasarkan pada kehendak khalik (Tuhan). Dari pengertian etimologis seperti ini, akhlak bukan saja merupakan tata aturan atau norma perilaku yang dapat mengatur hubungan antar sesama manusia, tetapi juga norma yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan atau bahkan dengan alam semesta sekalipun.
Akhlak terbagi dua yaitu akhlak yang mulia atau akhlak yang terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan akhlak yang buruk atau akhlak yang tercela (Al-Ahklakul Mazmumah). Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara, yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya. Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah SWT.
Secara terminologis (ishtilahan) ada beberapa definisi tentang akhlak,diantaranya:
1. Imam Al-Ghazali
Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
2. Ibrahim Anis
Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah bermacam-macam perbuatan, baik atau buruk tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
3. Abdul Karim Zaidan
Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk, untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkannya.
Ketiga definisi tersebut sepakat menyatakan bahwa akhlak atau khuluq itu adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, sehingga dia akan muncul secara spontan bilamana diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran atau pertimbangan lebih dahulu, serta tidak memerlukan dorongan dari luar.
Sifat spontanitas dari akhlak tersebut dapat diilustrasikan dalam contoh berikut ini. Bila seseorang menyumbang dalam jumlah besar untuk pembangunan masjid setelah mendapat dorongan dari seorang da’i (yang mengemukakan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang keutamaan membangun masjid di dunia), maka orang tadi belum bisa dikatakan mempunyai sikap pemurah, karena kepemurahannya waktu itu lahir setelah mendapat dorongan dari luar, dan belum tentu muncul lagi pada kesempatan yang lain. Boleh jadi, tanpa dorongan seperti itu, dia tidak akan menyumbang, atau kalaupun menyumbang hanya dalam jumlah sedikit. Tapi apabila tanpa doronganpun Ia tetap menyumbang, kapan dan dimana saja, barulah bisa dikatakan Ia memiliki sifat pemurah.
Contoh lain dalam menerima tamu. Bila seseorang membeda-bedakan tamu yang satu dengan tamu yang lain, atau kadangkala ramah kadangkala tidak, maka orang tadi belum bisa dikatakan mempunyai sifat memuliakan tamu, tentu akan selalu memuliakan tamunya.
Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa akhlak itu haruslah bersifat konstan, spontan, tidak temporer, dan tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan serta dorongan dari luar.

B. Sumber Akhlak

Yang dimaksud dengan sumber akhlak adalah yang menjadi ukuran baik atau buruk atau mulia dan tercela. Sebagaimana keseluruhan ajaran islam, sumber akhlak adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan akal pikiran atau pandangan masyarakat sebagaimana pada konsep etika dan moral.
Dalam konsep akhlak, segala sesuatu itu dinilai baik atau buruk, terpuji atau tercela, semata-mata karena syara’ (Al-qur’an dan As-Sunnah) menilainya demikian. Semua keputusan syara’ tidak akan bertentangan dengan hati nurani manusia, karena kedua-duanya berasal dari sumber yang sama yaitu Allah SWT.
Hati nurani atau fitrah dalam bahasa Al-Qur’an dapat pula menjadi ukuran baik dan buruk karena manusia diciptakan oleh allah SWT memiliki fitrah bertauhid, mengakui keesaan-Nya (QS.Ar-rum 30:30). Namun pada dasarnya, hati nurani hanyalah salah satu kekuatan yang dimiliki manusia untuk mencari kebaikan atau keburukan, dan keputusannya bermulai dari pengalaman empiris kemudian diolah menurut kemampuan pengetahuannya. Oleh karena itu keputusan yang diberikan akal hanya bersifat spekulatif dan subyektif.
Dari penjelasan di atas jelaslah bagi kita bahwa ukuran yang pasti (tidak spekulatif), obyektif, komprehensif dan universal untuk menentukan baik dan buruk hanyalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan yang lain-lainnya.

C. Ruang Lingkup Akhlak

Muhammad ‘Abdullah Draz dalam bukunya Dustur al-Akhlaq fi al-Islam membagi ruang lingkup akhlaq menjadi lima bagian :
1. Akhlaq Pribadi (al-akhlaq al-fardiyah). Terdiri dari: (a) yang diperintahkan, (b)yang dilarang, (c) yang dibolehkan dan (d) akhlaq dalam keadaan darurat.
2. Akhlaq Berkeluarga (al-akhlaq al-usariyah). Terdiri dari: (a) kewajiban timbal balik orang tua dan anak, (b) kewajiban suami dan istri dan, (c) kewajiban terhadap karib kerabat.
3. Akhlaq bermasyarakat (al-akhlaq al-ijtima’iyyah). Terdiri dari (a) yang dilarang, (b) yang diperintahkan, dan (c) kaedah-kaedah adab.
4. Akhlaq bernegara (al-akhlaq ad-daulah). Terdiri dari : (a) hubungan antara pemimpin dan rakyat, dan (b) hubungan luar negeri.
5. Akhlak beragama (al-akhlaq ad-diniyyah). Yaitu kewajiban terhadap Allah SWT.
D. Kedudukan Dan Keistimewaan Akhlak Dalam Islam
Dalam keseluruhan ajaran Islam akhlaq menempati kedudukan yang istimewa dan sangat penting. Hal itu dapat dibuktikan dalam beberapa keterangan berikut:
1. Rasulullah SAW menempatkan penyempurnaan akhlaq yang mulia sebagai misi pokok Risalah Islam. Beliau bersabda:
“Sesengguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia.” (HR.Baihaqi)
2. Akhlaq merupakan salah satu ajaran pokok Islam, sehingga Rasulullah SAW pernah mendefinisikan agama itu dengan akhlaq yang baik (busn al-khuluq). Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW :
“Ya Rasulullah, apakah agama itu? Beliau menjawab: (agama adalah) Akhlaq yang baik.”
3. Akhlaq yang baik akan memberatkan timbangan kebaikan seseorang nanti pada hari kiamat. Rasulullah bersabda:
“Tiada ada satupun yang akan lebih memberatkan timbangan (kebaikan) seorang hamba mukmin nanti pada hari kiamat selain dari akhlaq yang baik...” (HR.Tirmidzi)
Dan orang yang paling dicintai serta paling dekat dengan Rasulullah SAW nanti pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaqnya. Abdullah bin Umar berkata:
“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “ Maukah kalian aku beri tahukan seapa diantara kalian yang paling aku cintai dan paling dekat tempatnya denganku nanti pada hari kiamat?” Beliau mengulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Lalu sahabat-sahabat menjawab: “Tentu ya Rasulullah”. Nabi bersabda: “Yaitu yang paling baik akhlaqnya di antara kalian.” (HR. Ahmad)
4. Rasulullah SAW menjdikan baik buruknya akhlaq seseorang sebagai ukuran kualitas imannya. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut “
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaq nya.” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah juga bersabda :
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Barng siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadist lainjuga dikatakan:
“Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beiman!” Seorang sahabat bertanya: “siapa dia (yang tidak beriman itu) ya Rasulullah?” beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Bukhari)
Demikian nampak bagi kita dalam beberapa hadist di atas bahwa Rasulullah SAW mengaitkan antara rasa malu, adab berbicara dan sikap terhadap tamu dan tetangga misalnya dengan eksistensi dan kualitas iman seseorang.
5. Islam menjadikan akhlaq yang baik sebagai bukti dan buah dari ibadah kepada Allah SWT. Misalnya shalat, puasa, zakat, dan haji. Seperti yang tertuang dalam beberapa nash berikut:
a. Sabda Rasulullh:
“Bukanlah puasa itu hanya menahan makan dan minum saja, tapi puasa itu menahan diri dari perkataan kotor dan keji. Jika seseorang mencaci atau menjahilimu maka katakanlah : “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
b. Firman Allah SWT:
(“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”) (QS. Al-‘Ankabut 29: 45)
c. Firman Allah SWT:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah 2 : 197)
d. Fiman Allah SWT :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-taubah 9: 103)
Dari beberapa ayat dan hadist di atas kita dapat melihat adanya kaitan langsung antara shalat, puasa, zakat, dan haji dengan akhlaq. Seseorang yang mendirikan shalat tentu tidak akan mengerjakan sesuatu yang keji dan munkar. Sebab apa guna shalat jika ia tetap saja mengerjakan kekejian dan kemunkaran.
Seseorang yang benar-benar mengerjakan puasa demi mencari ridha Allah SWT, disamping menahan keinginannya untuk makan dan minum juga harus menahan dirinya dari segala kata-kata yang kotor dan perbutan yang tercela. Sebab jika ia tidak meninggalkan perbuatan yang demikian aka puasanya tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga semata. Begitu juga dengan ibadah zakat dan haji, ringkasnya akhlaq yang baik adalah buah dari ibadah yang baik, atau abadah yang baik dan diterima oleh Allah SWT tentu akan melahirkan akhlaq yang baik dn terpuji.
6. Nabi Muhammad SAW selalu berdoa agar Allah SWT membaika akhlaq beliau. Salah satu dari doa beliau adlah:
“(Ya Allah) tunjukilah aku (jalan menuju) akhlaq yang baik, karena sesungguhnya tidak ada yang dapat membri petunjuk (menuju jalan ) yang lebih baikbselain Engkau. Hindarkanah aku dari akhlaq yang buruk, karena sesungguhnya tidak ada yang dapat menghindarkan aku dari akhlaq yang buruk kecuali Engkau.” (HR. Muslim)
7. Di dalam Al-Quran banyak terdapat ayat-ayat yang berhubungan dengan akhlaq, baik berupa perintah untuk berkhlaq yang baik serta pujian dan pahala yang diberikan kepada orang-orang yang mematuhi perintah itu, maupun larangan berkhlaq yang buruk serta celaan dan dosa bagi orang-orang yang melanggarnya. Tidak diragukan jika banyakny ayat-ayat Al-Quran tentang akhlaq ini membuktikan betapa pentingnya kedudukan akhlaq dalam Islam.
Demikian beberapa alasan yang menjelaskan kepada kita tentang kedudukan dan keistimewaan akhlaq di dalam Islam.

E. CIRI-CIRI AKHLAQ DALAM ISLAM

Disamping kedudukan dan keistimewan akhlaq dalam Islam yang telah diuraikan di atas, maka akhlaq dalam islam juga memiliki lima ciri-ciri yang khas yaitu:
1. Akhlak Rabbani
Ajaran akhlaq dalam Islam bersumber dari wahyu Ilahi yang termaktub dalam Al-Quran dan sunnah. Dalam Al-Quran terdapat kuarang lebih 1500 ayat yang mengndung ajaran akhlaq, demikian pula hadist-hadist yang memberikan pedoman akhlaq. Sifat rabbani dari akhlaq juga menyangkut tujuanya, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.
Ciri rabbani juga menjelaskan dan me negaskan bahwa akhlaq dalam islam adalah sesuatu yang memiliki nilai mutlak . Akhlak rabbani lah yang mampu menghindari kekacauan nilai moralitas dalam hidup manusia. Al-Quran mengajarkan
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am 6: 153)
2. Akhlaq manusiawi
Ajaran akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi tuntutan fitrah manusia. Kerinduan jiwa manusia kepada kebaikan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Ajaran akhlaq dalam Islam ditujukan bagi manusia yang merindukan kebahagiaan yang hakiki, bukan yan bersifat semu. Akhlaq Islam adalah akhlaq yang benar-benar memelihara eksistensi manusia sebagi makhluk terhormat, sesuai dengan fitrahnya.
3. Akhlaq Universal
Ajaran akhlaq dalam Islam sesuai dengan kemanusiaan yang Universal dan mencakup segala aspek hidup manusia, baik yang dimensinya vertikal maupun horizontal. Sebagai contoh Al-Quran menyebutkan sepuluh keburukan yang wajib dijauhi oleh setiap orang yaitu dalam surat Al-An’am ayat 151-152:
(151.)“Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
(152.) “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”

4. Akhlaq Keseimbangan
Ajaran akhlaq dalam Islam berada di tengah-tengah antara yang mengkhayalkan manusia sebagai Malaikat yang menitik beratkan pada kebaikannya dan yang mengkhayalkan manusia seperti hewan yang menitik beratkan pada sifat keburukannya saja. Manusia menurut Islam memiliki dua kekuatan yang ada dalm dirinya, kekuatan baik yang terdapat pada hati nurani dan akalnya, dan kekuatan buruk pada hawa nafsunya. Manusia memiliki naluriah hewani dan juga ruhaniah Malaikat. Manusia memiliki unsur ruhani dan jasmani yang memerlukan pelayanan masing-masing secara seimbang.
Manusia hidup tidak hanya di dunia, kan tetapi juga dilanjutkan di akhirat kelak. Akhlaq Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia, jasmani, ruhani, secara seimbang, memenuhi tuntutan hidup di dunia dan akhirat secara seimbang. Bahkan memenuhi kebutuhan pribadi harus seimbang dengan memenuhi kebutuhan terhadap masyarakat. Rasulullah SAW membenarkan ucapan Salman kepada Abu Darda :
“Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak yng wajib kau penuhi; dirimu mempunyai hak yang wajib kau penuhi; istrimu mempunyai hak yang wajib kau penuhi; berikanlah orang-orang yang mempunyai hak akan haknya.” (HR. Bukhari)
5. Akhlaq Realistik
Ajaran akhlak dalam Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan sebagai mahuk yang memiliki kelebihan dibanding makhluk-makhluk yang lain, tetapi manusia memiliki kelemahan-kelemahan. Dengan kelemahan-kelemahanya itu manusia sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran.
Oleh karena itu Islam memberikan kesemptan kepada manusia yang melakukan keslahan untuk memperbaiki dan bertaubat. Bahkan dalam keadaan terpaksa Islam memperbolehkan melakukan sesuatu yang dalam keadaan biasa tidak dibenarkan. Allah berfirman :
“...tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-baqarah 2 : 173)