ATURAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2011
ATURAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAB I
ASAS, PRINSIP, SIFAT, DAN TUJUAN
BAGIAN PERTAMA
ASAS
Pasal 1
1. Berasaskan islam yaitu berperilaku dengan mengambil nilai-nilai keislaman yang bersumber dari Al Quran dan Al Sunah.
2. Berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yaitu landasan dasar berpikir dan berperilaku yang digunakan KM UMP sesuai Konstitusi Indonesia.
BAGIAN KEDUA
PRINSIP
Pasal 2
1. Yang dimaksud dengan kebenaran dan keadilan ilmiah yaitu, kebenaran dan keadilan yang mempunyai dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Yang dimaksud dengan kemitraan yaitu, seluruh anggota KM UMP dapat melakukan kerja sama antar civitas akademika dan pihak lain dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.
3. Seluruh anggota KM UMP transparan dan kegiatan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa dengan ketentuan yang sudah disepakati.
4. Yang dimaksud dengan kerakyatan yaitu, seluruh anggota KM UMP mempunyai kedudukan yang setara sebagai anggota KM UMP.
5. Yang dimaksud Kekeluargaan yaitu, seluruh anggota KM UMP merupakan satu kesatuan dalam KM UMP.
BAGIAN KETIGA
SIFAT
Pasal 3
1. Yang dimaksud independent yaitu, KM UMP tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.
2. Yang dimaksud dengan otonom yaitu, KM UMP berdiri sendiri dan dapat membuat kebijakan dengan tidak bertentangan dengan AD/ART KM UMP.
3. Yang dimaksud dengan demokratis yaitu, KM UMP dapat memfasilitasi aspirasi mahasiswa.
BAGIAN KEEMPAT
TUJUAN
Pasal 4
Mahasiswa yang berkualitas sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu, mahasiswa yang dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari dunia kampus dalam mewujudkan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat.
BAB II
KELEMBAGAAN
BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota biasa KM UMP adalah mahasiswa yang terdaftar dan sah menjadi mahasiswa UMP.
2. Anggota luar biasa KM UMP adalah alumni mahasiswa dan orang yang pernah menempuh proses akademik di UMP.
Pasal 6
Keanggotaan KM UMP dapat hilang karena:
1. Meninggal dunia.
2. Terbukti melakukan tindak pidana.
BAGIAN KEDUA
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 7
1. Setiap anggota KM UMP memiliki hak :
a. Membela diri dan mendapatkan perlindungan hukum.
b. Mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama.
2. Anggota biasa KM UMP memiliki hak memilih dan dipilih.
3. Anggota luar biasa KM UMP tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
4. Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam aturan pemilihan dan pembentukan badan kelengkapan KM UMP.
Pasal 8
Setiap anggota KM UMP wajib :
1. Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD/ART KM UMP dan segala peraturan yang berlaku di KM UMP.
2. Menjaga dan memelihara nama baik KM UMP dan almamater.
Pasal 9
1. Setiap anggota KM UMP dapat dikenai sanksi apabila melangar AD/ART KM UMP dan segala peraturan yang berlaku di KM UMP.
2. Sanksi-sanksi akan diatur dan ditentukan oleh DEMA UMP atas persetujuan minimal dua lembaga tinggi dan teknis pelaksanaannya dilimpahkan kepada BEM UMP.
BAB III
KONGRES MAHASISWA
BAGIAN PERTAMA
PENGERTIAN
Pasal 10
Kongres Mahasiswa merupakan forum tertinggi KM UMP.
BAGIAN KEDUA
WAKTU
Pasal 11
Kongres Mahasiswa dilaksanakan satu tahun sekali tiap periode kepengurusan tepatnya bulan maret.
BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 12
1. Tugas dari KOSMA UMP adalah:
a. Menetapkan AD/ART KM UMP.
b. Menetapkan GBHK dan GBPK KM UMP.
c. Menetapkan rekomendasi umum KM UMP.
d. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban DEMA UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BKM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
f. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
g. Memberhentikan pengurus DEMA UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
h. Memberhentikan pengurus BEM UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
i. Memberhentikan pengurus BKM UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
j. Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DEMA UMP.
k. Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden BEM UMP melalui pelantikan yang dilantik oleh DEMA UMP.
l. Menetapkan Direktur dan Wakil Direktur BKM UMP melalui pelantikan yang dilantik oleh DEMA UMP.
2. Wewenang dari KOSMA UMP adalah :
a. Mengevaluasi AD/ART KM UMP.
b. Mengevaluasi GBHK dan GBPK KM UMP.
c. Membahas permasalahan mahasiswa berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari peserta KOSMA UMP.
d. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban DEMA UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BKM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
f. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BEM UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
g. Memilih Ketua dan Wakil Ketua DEMA UMP.
h. Memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM UMP melalui pemilu langsung.
i. Memilih Direktur dan Wakil Direktur BKM UMP pada agenda persidangan.
j. Membentuk dan atau membubarkan lembaga di KM UMP.
BAGIAN KEEMPAT
PESERTA
Pasal 13
Peserta KOSMA UMP adalah:
1. Delegasi tiap lembaga kemahasiswaan UMP.
2. Mahasiswa UMP yang bukan delegasi.
3. Peninjau yang terdiri dari Alumni UMP
BAGIAN KELIMA
KELENGKAPAN KOSMA UMP
Pasal 14
1. Alat Kelengkapan KOSMA UMP terdiri dari :
a. Badan Pekerja (BP)
b. Panitia Kosma
c. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Badan Pekerja KOSMA adalah tim yang berasal dari delegasi lembaga kemahasiswaan di KM UMP yang dibentuk atas kewenangan DEMA, yang bertugas meninjau dan atau merumuskan rancangan TARTIB, AD/ART dan GBHK/GBPK KM UMP yang selanjutnya diusulkan dalam Kongres Mahasiswa.
3. Panitia KOSMA adalah tim yang berasal dari delegasi lembaga kemahasiswaan di KM UMP yang dibentuk atas kewenangan DEMA, yang bertugas menyelenggarakan Kongres Mahasiswa sampai selesai.
4. Komisi Pemilihan Umum adalah tim yang terbentuk dari delegasi lembaga kemahasiswaan di KM UMP yang terbentuk atas kewenangan DEMA sebagai fasilitator dan bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilihan Ketua DEMA, Presiden BEM, Wakil Presiden BEM, dan Direktur BKM mulai dari seleksi sampai perhitungan suara.
5. Pembentukan alat kelengkapan KOSMA UMP berikutnya dilaksanakan pada bulan desember yang difasilitasi oleh DEMA UMP.
BAGIAN KEENAM
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. KOSMA UMP dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Keputusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah lembaga yang hadir.
BAB IV
DEWAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 16
DEMA UMP mempunyai jalur komando terhadap DEMAF dan koordinasi terhadap seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP.
Pasal 17
Tugas DEMA UMP sekurang-kurangnya:
1. DEMA UMP berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART KM UMP
2. Mempersiapkan kongres mahasiswa dengan memfasilitasi pembentukan Badan Pekerja (BP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepanitiaan yang melalui musyawarah di KM UMP.
3. Mengawasi BEM dan BKM UMP dalam melaksanakan GBHK, GBPK KM UMP.
4. Melantik Presiden dan Wakil Presiden BEM UMP, serta Direktur dan Wakil Direktur BKM UMP
5. Memberhentikan Presiden dan wakil presiden BEM UMP serta direktur dan wakil direktur BKM UMP yang ditetapkan melalui sidang istimewa apabila terbukti melanggar AD/ART KM UMP.
6. Melantik ketua DEMA Fakultas dari hasil keputusan Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas (MAMF).
7. Memberhentikan Dema Fakultas melalui rapat koordinasi DEMA UMP dengan DEMAF apabila terbukti melanggar AD/ART.
8. Mengakomodasi, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa UMP.
9. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja satu periode kepengurusan dalam KOSMA UMP.
10. Memberikan sanksi atas persetujuan minimal dua lembaga tinggi kepada lembaga yang terbukti melanggar AD/ART KM UMP.
Pasal 18
DEMA UMP berwenang:
1. Membuat ketetapan agar GBHK dan GBPK KM UMP dapat dilaksanakan secara optimal.
2. Memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada BEM UMP dan atau BKM UMP.
3. Meminta hasil MAMF.
4. Mengeluarkan memorandum 1 (satu) apabila BEM UMP dan atau BKM UMP terbukti tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari arah kebijakan KM UMP.
5. Mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila BEM UMP dan atau BKM UMP terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
6. Menyelenggarakan sidang istimewa apabila BEM UMP dan atau BKM UMP terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 2 (dua) minggu setelah memorandum 2 (dua) dikeluarkan.
BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN
Pasal 19
1. Anggota DEMA UMP terdiri dari pengurus harian, komisi-komisi, dan dewan kehormatan.
a. Pengurus harian DEMA UMP terdiri dari minimal ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
b. Anggota komisi adalah anggota yang direkrut oleh ketua DEMA Univeritas berdasarkan rekomendasi DEMA Fakultas, tetapi bukan ketua DEMA Fakultas.
c. Sekretaris dan bendahara direkrut atas kewenangan ketua DEMA UMP.
d. Anggota kehormatan DEMA UMP adalah ketua DEMA tiap Fakultas.
2. Komisi-komisi antara lain:
a. Komisi I : konstitusi, pendidikan, penalaran dan keilmuan
b. Komisi II : advokasi, sosial politik, dan keorganisasian
c. Komisi III : logistik, sarpras dan kesejahteraan KM UMP.
d. Komisi IV : Komisi Reorganisasi
3. Pembentukan komisi yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan KM UMP melalui sidang pleno DEMA UMP.
Pasal 20
1. Pengurus harian DEMA UMP tidak diperkenankan memegang jabatan pimpinan di lembaga KM UMP.
2. Anggota DEMA UMP tidak diperkenankan memegang jabatan lembaga-lembaga eksekutif mahasiswa UMP.
Pasal 21
Anggota DEMA UMP memiliki hak angket, bertanya, bicara, inisiatif, interpelasi, petisi, dan suara.
Pasal 22
Keanggotaan DEMA UMP gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Habis masa kepengurusan.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan
4. Terbukti melakukan kecurangan pada saat proses pemilihan dijajaran KM UMP
5. Dikeluarkan dari keanggotaan DEMA UMP karena alasan-alasan tertentu melalui musyawarah dengan kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota DEMA UMP.
6. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN
Pasal 23
Satu periode kepengurusan anggota DEMA UMP terhitung dari mulai proses pelantikan sampai proses demisioner.
BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, DEMA UMP mempunyai alat kelengkapan :
1. Sidang Umum.
2. Sidang Istimewa.
3. Rapat Pimpinan.
4. Rapat Pleno
5. Rapat Komisi.
6. Rapat Koordinasi.
Pasal 25
1. Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam DEMA UMP yang dilaksanakan tiap 3 (Tiga) bulan.
2. Sidang Umum DEMA UMP terdiri atas :
a. Sidang Komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan DEMA UMP.
b. Sidang Pleno yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan DEMA UMP.
3. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota DEMA UMP.
4. Dalam satu periode kepengurusan sidang umum dilaksanakan sekurang – kurangnya 3 (tiga) kali yaitu :
a. Sidang Umum Tri wulan pertama adalah persidangan awal DEMA UMP yang di adakan paling lambat 1 bulan pasca KOSMA untuk merumuskan program kerja DEMA UMP, meminta rancangan kerja BEM UMP baik itu jangka pendek ataupun jangka panjang, meminta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mekanisme pencairan dana dan sarana prasarana dari BKM UMP.
b. Sidang Umum Tri wulan kedua adalah Sidang Umum DEMA UMP yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEM UMP serta laporan kerja dan laporan keuangan BKM UMP selama tri wulan pertama.
c. Sidang Umum Tri wulan ketiga adalah sidang umum DEMA UMP yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEM UMP serta laporan kerja dan laporan keuangan BKM UMP selama Tri wulan kedua.
Pasal 26
1. Sidang Istimewa adalah persidangan DEMA UMP yang bersifat Insidental.
2. Sidang istimewa dilaksanakan untuk membahas dan menentukan kebijakan bagi permasalahan bersama yang bersifat mendasar, sangat penting dan mengancam KM UMP.
3. Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan dan disetujui sekurang – kurangnya 1/2 dari anggota DEMA UMP.
4. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 lembaga KM UMP.
5. Keputusan dan ketetapan sidang istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari lembaga KM UMP yang hadir.
Pasal 27
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian DEMA UMP dan ketua komisi.
Pasal 28
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Dewan Kehormatan PH Dema UMP ketua dan anggota komisi
Pasal 29
1. Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian DEMA UMP, ketua, dan anggota komisi untuk menampung, merumuskan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa UMP yang kemudian direkomendasikan kepada BEM UMP.
2. Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi.
Pasal 30
Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan lembaga KM UMP untuk membahas suatu kebijakan.
BAGIAN KELIMA
PENGAMBIL ALIHAN
Pasal 31
1. Pergantian pimpinan DEMA UMP dilakukan jika pimpinan DEMA UMP sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya selama tiga bulan dan diajukan oleh 1/3 anggota DEMA UMP dan disetujui 2/3 oleh anggota DEMA UMP.
2. Pimpinan DEMA UMP adalah pengurus harian dan ketua komisi.
3. Yang berhak menggantikan ketua Dema adalah wakil ketua Dema, apabila wakil ketua tidak dapat menggantikan maka selanjutnya dilakukan Sidang Istimewa yang difasilitasi oleh komisi.
Pasal 32
Pengambilalihan DEMA UMP:
1. Ketika DEMA UMP terbukti tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
2. Jika ayat 1 (satu) terjadi maka selanjutnya dibentuk dewan presidium yang diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 dari seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP dan disetujui oleh 2/3 lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
3. Dewan presidium adalah delegasi dari seluruh lembaga KM UMP kecuali lembaga eksekutif dan ketua lembaga.
4. Setelah terbentuknya dewan presidium maka dewan presidium mengeluarkan memorandum 1 (satu).
5. Dewan presidium mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila DEMA UMP terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan
6. Wewenang DEMA UMP diambil alih dewan presidium sampai dengan KOSMA selanjutnya apabila DEMA UMP terbukti belum memperbaiki kinerjanya selama 2 (dua) minggu setelah memorandum 2 (dua) dikeluarkan.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 33
BEM UMP mempunyai jalur komando dengan BEMF dan jalur koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP.
Pasal 34
Tugas BEM UMP sekurang-kurangnya:
1. BEM UMP berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART, GBHK dan GBPK KM UMP.
2. Membuat laporan pertanggungjawaban sementara untuk disampaikan pada saat sidsng Umum Dema UMP.
3. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja satu periode kepengurusan dalam KOSMA UMP.
4. Melaksanakan rekomendasi dan ketetapan KM UMP.
5. Memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BEMF.
6. Melantik Gubernur BEM Fakultas dari hasil keputusan Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas (MAMF).
Pasal 35
BEM UMP berwenang memberikan kebijakan kepada BEMF .
BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN
Pasal 36
Anggota BEM UMP terdiri dari pengurus harian dan departemen:
1. Pengurus harian BEM UMP terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, sekretaris, bendahara, dan menteri-menteri.
2. Departemen BEM UMP terdiri dari staf-staf yang dipimpin oleh menteri.
3. Departemen-departemen BEM UMP bertanggungjawab kepada Presiden BEM UMP.
4. Departemen BEM UMP berdasarkan rekomendasi hasil Kosma.
Pasal 37
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui Pemilu raya.
2. Sekretaris, bendahara, menteri-menteri dan staf di bentuk atas kewenangan Presiden melalui tim formatur.
3. Tim formatur terdiri dari gubernur BEMF yang bertugas untuk membantu presiden dalam membentuk kepengurusannya.
Pasal 38
Keanggotaan BEM UMP gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Melanggar AD/ART, GBHK, dan GBPK KM UMP.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Habis masa kepengurusan.
5. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN
Pasal 39
Periode kepengurusan anggota BEM UMP terhitung dari mulai prosesi pelantikan sampai prosesi demisioner.
Pasal 40
1. Pengurus harian BEM UMP tidak diperkenankan menduduki jabatan pimpinan di lembaga lain di KM UMP.
2. Apabila kepengurusan BEM UMP tidak melaksanakan tugasnya maka pengurus BEM UMP dapat dimintai pertanggungjawaban dalam SU DEMA UMP.
BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya BEM UMP mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan
2. Rapat anggota
3. Rapat eksekutif
4. Rapat koordinasi
Pasal 42
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan menteri-menteri BEM UMP.
Pasal 43
Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BEM UMP.
Pasal 44
Rapat eksekutif adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh lembaga eksekutif di KM UMP dan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 45
Rapat koordinasi adalah rapat insidental yang dihadiri oleh seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
BAB VI
BADAN KEUANGAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 46
BKM UMP mempunyai jalur koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP dalam hal keuangan.
Pasal 47
Tugas BKM UMP sekurang-kurangnya:
1. Sebagai badan pemantau keuangan lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Mengadakan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
3. Mengadakan koordinasi dengan Wakil Rektor III tentang keuangan mahasiswa yang kemudian disosialisasikan keseluruh lembaga kemahasiswaan KM UMP pada tiap tiga bulannya.
4. Mengaudit keuangan di lembaga kemahasiswaan KM UMP yang berasal dari dana kemahasiswaan.
5. Mengadakan koordinasi dengan Wakil Rektor II tentang keuangan sarana dan prasarana mahasiswa yang kemudian disosialisasikan keseluruh lembaga kemahasiswaan KM UMP pada tiap tiga bulannya.
6. Membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mekanisme pencairan dana kemahasiswaan dan pengadaan sarana prasarana.
7. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam KOSMA tentang pelaksanaan kegiatan dalam satu periode kepengurusan.
8. Melaporkan pertanggungjawaban sementara tentang pelaksanaan keuangan di lembaga di KM UMP.
Pasal 48
Wewenang BKM UMP adalah menentukan kebijakan keuangan dana kemahasiswaan, sarana dan prasarana berdasarkan kesepakatan dengan lembaga kemahasiswaan KM UMP.
BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN
Pasal 49
1. Keanggotaan BKM UMP terdiri dari pengurus harian dan anggota bidang:
a. Pengurus harian BKM UMP terdiri dari Direktur, wakil direktur, sekretaris, dan bendahara.
b. Anggota bidang terdiri dari kepala bidang dan staf.
2. Bidang-bidang di BKM UMP terdiri dari:
a. Bidang auditing, yaitu bidang yang mengaudit keuangan dan sarana prasarana lembaga kemahasiswaan KM UMP.
b. Bidang advokasi, yaitu bidang yang mengadvokasi kepentingan lembaga dalam hal keuangan dan sarana prasarana.
c. Bidang pengolahan data, yaitu bidang yang bertugas mengelola data arsip proposal dan laporan pertanggungjawaban serta mendata sponsorship.
Pasal 50
1. Direktur dan wakil direktur BKM dipilih pada saat KOSMA.
2. Sekretaris, bendahara, dan anggota bidang direkrut atas kewenangan direktur BKM.
Pasal 51
Keanggotaan BKM UMP gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Melanggar AD/ART, GBHK, dan GBPK KM UMP.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Habis masa kepengurusan.
5. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
BAGIAN KETIGA
HAK
Pasal 52
Anggota BKM UMP memiliki hak bertanya, budgeter, inisiatif, dan interpelasi.
BAGIAN KEEMPAT
KEPENGURUSAN
Pasal 53
Periode kepengurusan anggota BKM UMP terhitung dari mulai prosesi pelantikan sampai prosesi demisioner.
Pasal 54
1. Pengurus harian BKM UMP dan kepala bidangnya tidak diperkenankan menduduki jabatan pimpinan di lembaga kemahasiswaan KM UMP.
2. Bila kepengurusan BKM UMP tidak melaksanakan tugasnya maka pengurus BKM UMP dapat dimintai pertanggung jawaban dalam SU DEMA UMP.
BAGIAN KELIMA
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugasnya BKM UMP mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan.
2. Rapat internal.
3. Rapat koordinasi.
Pasal 56
1. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian BKM UMP dan kepala bidang.
2. Rapat pimpinan dilaksanakan untuk membahas permasalahan internal.
Pasal 57
1. Rapat internal adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BKM UMP.
2. Rapat internal dilaksanakan untuk membahas kerja dan kinerja BKM UMP.
Pasal 58
1. Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang kondisi keuangan dana kemahasiswaan dan sarana prasarana.
BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Pasal 59
UKM memiliki jalur koordinasi dengan Lembaga Tinggi.
Pasal 60
UKM UMP terdiri dari:
1. UKM Broadcasting Gradiosta
2. UKM LPM Bhaskara
3. UKM Kopma LEBAH
4. UKM LDK Al-Kahfi
5. UKM Mapala Satria
6. UKM Beladiri
7. UKM Olahraga
8. UKM Pramuka
9. UKM GASEBU
10. UKM Teater PERISAI
Pasal 61
UKM dipimpin oleh ketua, kemudian diistilahkan sesuai dengan karakter tiap-tiap UKM.
Pasal 62
Ketentuan-ketentuan UKM diatur tersendiri yang selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap UKM.
Pasal 63
Penambahan UKM baru diusulkan dalam KOSMA
BAB VIII
MUSYAWARAH AKBAR MAHASISWA FAKULTAS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
PENGERTIAN
Pasal 64
MAMF merupakan forum tertinggi mahasiswa tingkat fakultas.
BAGIAN KEDUA
WAKTU
Pasal 65
MAMF dilaksanakan satu tahun sekali setiap periode kepengurusan
BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 66
1. Tugas dari MAMF adalah:
a. Menetapkan GBPK fakultas yang disesuaikan dengan karakter masing-masing fakultas dan tidak bertolak belakang dengan AD/ART, GBHK dan GBPK KM UMP.
b. Menetapkan rekomendasi umum tingkat fakultas.
c. Meminta, melaporkan dan menetapkan laporan pertanggungjawaban DEMA Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Meminta, melaporkan dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Memberhentikan pengurus DEMA Fakultas UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
f. Memberhentikan pengurus BEM Fakultas UMP setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
g. Menetapkan Ketua DEMA Fakultas UMP.
h. Menetapkan Gubernur BEM Fakultas UMP melalui pemilihan umum.
2. Wewenang dari MAMF adalah :
a. Mengevaluasi GBPK yang disesuaikan dengan karakter masing-masing fakultas dan tidak bertolak belakang dari AD/ART, GBHK dan GBPK KM UMP..
b. Membahas permasalahan mahasiswa berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari peserta MAMF.
c. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban DEMA Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BEM Fakultas UMP selama 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Memilih Ketua DEMA Fakultas UMP.
f. Memilih Gubernur BEM Fakultas UMP.
g. Memberikan sanksi bagi lembaga yang melanggar AD/ART, GBHK, GBPK KM UMP maupun GBPK Fakultas .
h. mengusulkan lembaga baru di tingkat fakultas yang selanjutnya diusulkan pada KOSMA
i. membekukan lembaga ditingkat fakultas yang terbukti melanggar AD/ART, GBHK, GBPK KM UMP maupun GBPK Fakultas atas kebijakan MAMF.
BAGIAN KEEMPAT
PESERTA
Pasal 67
Peserta MAMF adalah:
1. Delegasi tiap lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.
2. Mahasiswa tingkat fakultas yang bukan delegasi.
3. Peninjau yang terdiri dari Alumni UMP tingkat fakultas, DEMA UMP, BEM UMP, BKM UMP, dan tamu undangan.
BAGIAN KELIMA
KELENGKAPAN MAMF
Pasal 68
1. Alat Kelengkapan MAMF terdiri dari :
a. Badan Pekerja (BP)
b. Panitia
c. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2. Badan Pekerja MAMF adalah tim yang berasal dari delegasi lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas yang dibentuk atas kewenangan DEMAF sebagai fasilitator yang bertugas meninjau dan atau merumuskan rancangan TARTIB, GBPK Fakultas yang disesuaikan sesuai karakter masing-masing fakultas dan tidak bertolak belakang dengan AD/ART, GBHK, GBPK KM UMP yang selanjutnya diusulkan dalam MAMF.
3. Panitia MAMF adalah tim yang berasal dari delegasi setiap lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas yang dibentuk atas kewenangan DEMAF sebagai fasilitator. Dan bertugas menyiapkan segala kebutuhan teknis MAMF sampai selesai.
4. Komisi Pemilihan Umum adalah tim yang dibentuk dari delegasi lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas yang terbentuk atas kewenangan DEMAF sebagai fasilitator. Dan bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilihan Ketua DEMAF dan Gubernur BEMF sampai prosesi pelantikan.
BAB IX
DEWAN MAHASISWA FAKULTAS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 69
DEMA Fakultas mempunyai jalur koordinasi terhadap seluruh lembaga kemahasiswaan tingkat Fakultas dan di bawah jalur komando DEMA UMP.
Pasal 70
Tugas DEMA Fakultas sekurang-kurangnya:
1. DEMA Fakultas berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART KM UMP.
2. Mempersiapkan MAMF dengan memfasilitasi pembentukan Badan Pekerja (BP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepanitiaan yang melalui musyawarah lembaga di tingkat Fakultas.
3. Mengawasi BEM Fakultas dalam melaksanakan GBPK di tingkat Fakultas.
4. Mengakomodir dan merumuskan aspirasi mahasiswa fakultas dan menyalurkan kepada BEM Fakultas.
5. Memberikan sanksi kepada lembaga tingkat fakultas yang terbukti melanggar AD/ART KM UMP atas persetujuan DEMA UMP.
Pasal 71
DEMA Fakultas berwenang:
1. Membuat ketetapan agar GBPK Fakultas dapat dilaksanakan secara optimal.
2. Memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada BEM Fakultas.
3. Mengeluarkan memorandum 1 (satu) apabila BEM Fakultas terbukti tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari GBPK Fakultas.
4. Mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila BEM Fakultas terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
5. Menyelenggarakan sidang istimewa apabila BEM Fakultas terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 2(dua) minggu setelah memorandum 2(dua) dikeluarkan.
6. Mengeluarkan memorandum 1 (satu) apabila HMPS terbukti tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari GBPK Fakultas.
7. Mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila HMPS terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
8. Memberikan sanksi apabila HMPS terbukti tidak memperbailki kinerjanya selama 2 minggu setelah memorandum 2(dua) dikeluarkan atas persetujuan BEMF.
BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN
Pasal 72
Hal keanggotaan DEMAF adalah otonomi masing-masing fakultas dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.
Pasal 73
Anggota DEMAF tidak diperkenankan memegang jabatan pimpinan di lembaga KM UMP serta memegang jabatan di lembaga eksekutif KM UMP.
Pasal 74
Anggota DEMAF memiliki hak angket, bertanya, bicara, inisiatif, interpelasi, petisi, dan suara.
Pasal 75
Penggunaan hak-hak anggota DEMAF diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 76
Keanggotaan DEMAF gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Berpindah Fakultas.
3. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
4. Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
5. Dikeluarkan dari keanggotaan DEMAF karena alasan-alasan tertentu melalui musyawarah dengan kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota DEMAF.
6. Melanggar AD/ART KM UMP.
7. Habis masa kepengurusan.
BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN
Pasal 77
Satu periode kepengurusan anggota DEMAF terhitung dari mulai proses pelantikan sampai proses demisioner.
BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya DEMAF mempunyai alat kelengakapan :
1. Sidang Umum DEMAF (SU DEMAF).
2. Sidang Istimewa DEMAF.
3. Rapat Pimpinan DEMAF.
4. Rapat Pleno DEMAF.
5. Rapat komisi DEMAF.
6. Rapat koordinasi DEMAF.
Pasal 79
1. Sidang Umum merupakan Forum tertinggi dalam DEMAF yang dilaksanakan setiap 4 bulan.
2. Sidang umum DEMAF terdiri atas :
a. Sidang komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan DEMAF.
b. Sidang Pleno yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan ketetapan DEMAF.
3. Dalam satu periode sidang umum dilaksanakan sekurang-sekurangnya 3 (tiga) kali yaitu :
a. Sidang Umum awal adalah persidangan awal DEMAF yang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah MAMF untuk menyampaikan program kerja DEMAF serta meminta rancangan kerja BEMF baik jangka pendek ataupun jangka panjang, dan memaparkan program kerja HMPS.
b. Sidang Umum Tengah adalah Sidang Umum DEMAF yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEMF selama caturwulan kedua dan memaparkan program kerja HMPS.
c. Sidang Umum akhir adalah sidang umum terakhir DEMAF yang dilakukan untuk meminta laporan kerja BEMF selama caturwulan ketiga dan memaparkan program kerja HMPS, serta memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan MAMF.
Pasal 80
1. Sidang Istimewa adalah persidangan DEMAF UMP yang bersifat Insidental.
2. Sidang Istimewa dilaksanakan untuk meminta pertanggung jawaban Gubernur BEMF dan membebas tugaskan Gubernur BEMF jika terbukti melanggar AD/ART atau GBPK Fakultas.
3. Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan dan disetujui sekurang– kurangnya 1/3 dari anggota DEMAF.
4. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 dari jumlah lembaga yang bersangkutan.
5. Keputusan dan ketetapan sidang istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
Pasal 81
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga tingkat fakultas untuk membahas permasalahan internal tingkat fakultas.
Pasal 82
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DEMA F
Pasal 83
1. Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota komisi untuk menampung, merumuskan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa fakultas yang kemudian direkomendasikan kepada BEMF.
2. Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi.
Pasal 84
Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga tingkat fakultas untuk membahas suatu kebijakan.
BAGIAN KELIMA
PENGAMBILALIHAN
Pasal 85
Pergantian pimpinan DEMAF dilakukan jika pimpinan DEMAF sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya selama tiga bulan dan diajukan oleh 1/3 anggota DEMAF dan disetujui 2/3 oleh anggota DEMAF.
Pasal 86
Pergantian DEMAF:
1. Ketika DEMAF terbukti tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan.
2. Jika ayat 1 (satu) terjadi maka dikeluarkan memorandum 1 (satu) oleh DEMA UMP.
3. DEMA UMP mengeluarkan memorandum 2 (dua) apabila DEMAF terbukti tidak memperbaiki kinerjanya selama 3 (tiga) minggu setelah memorandum 1 (satu) dikeluarkan.
4. Wewenang DEMAF diambil alih dewan presidium sampai dengan MAMF selanjutnya yang dibentuk oleh DEMA UMP apabila DEMAF terbukti belum memperbaiki kinerjanya selama 2 (dua) minggu setelah memorandum 2 (dua) dikeluarkan.
5. Anggota Dewan presidium adalah mahasiswa tingkat fakultas selain anggota Badan Eksekutif dan Ketua lembaga di fakultas.
BAB X
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 87
BEMF mempunyai jalur koordinasi dengan seluruh lembaga tingkat fakultas dan di bawah jalur komando BEM UMP.
Pasal 88
Tugas BEMF sekurang-kurangnya:
1. BEMF berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART, GBHK KM UMP dan GBPK tingkat fakultas.
2. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja 1 (satu) periode kepengurusan dalam MAMF.
3. Melaksanakan rekomendasi dan ketetapan MAMF.
4. Memantau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh HMPS.
5. Melantik ketua HMPS dari hasil keputusan Musyawarah Anggota HMPS (musang HMPS).
6. Membuat laporan pertanggungjawaban sementara untuk disampaikan pada saat Sidang Umum DEMAF.
Pasal 89
BEMF berwenang memberikan kebijakan kepada HMPS atas persetujuan DEMAF.
BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN
Pasal 90
Anggota BEMF terdiri dari pengurus harian dan departemen:
1. Pengurus harian BEMF terdiri dari Gubernur, sekretaris, bendahara, dan ketua departemen.
2. Departemen BEMF terdiri dari angota-angota yang dipimpin oleh ketua departemen.
3. Departemen-departemen BEMF bertanggungjawab kepada Gubernur BEMF.
Pasal 91
1. Gubernur BEMF dipilih melalui Pemilihan umum.
2. Sekretaris, bendahara dan ketua departemen di bentuk atas kewenangan Gubernur BEMF.
Pasal 92
Keanggotaan BEMF gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Berpindah Fakultas.
3. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
4. Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
5. Dikeluarkan dari keanggotaan BEMF karena alasan-alasan tertentu melalui musyawarah dengan kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota BEMF.
6. Melanggar AD/ART KM UMP.
7. Habis masa kepengurusan.
BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN
Pasal 93
Satu periode kepengurusan anggota BEMF terhitung dari mulai proses pelantikan sampai proses demisioner.
Pasal 94
1. Pengurus harian tidak diperkenankan menduduki jabatan pimpinan di lembaga kemahasiswaan di KM UMP.
2. Apabila kepengurusan BEMF tidak melaksanakan tugasnya maka pengurus BEMF dapat diminta pertanggungjawaban dalam SU DEMAF.
BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugasnya BEMF mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan
2. Rapat anggota
3. Rapat eksekutif
4. Rapat koordinasi
Pasal 96
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian BEMF.
Pasal 97
Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BEMF.
Pasal 98
Rapat eksekutif adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh lembaga eksekutif di tingkat fakultas dan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 99
Rapat koordinasi adalah rapat isidental yang dihadiri oleh seluruh lembaga di tingkat fakultas.
BAB XI
MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
PENGERTIAN
Pasal 100
Musang HMPS merupakan forum tertinggi mahasiswa tingkat program studi.
BAGIAN KEDUA
WAKTU
Pasal 101
Musang HMPS dilaksanakan 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.
BAGIAN KETIGA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 102
1. Tugas dari musang HMPS adalah:
a. Menetapkan GBPK program studi yang disesuaikan dengan karakter masing-masing program studi dan tidak bertolak belakang dengan AD/ART, GBHK KM UMP dan GBPK fakultas.
b. Menetapkan rekomendasi umum tingkat program studi.
c. Meminta dan menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus HMPS selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Memberhentikan pengurus HMPS setelah 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Menetapkan Ketua HMPS melalui pemilihan dengan mekanisme pemilihan yang telah disepakati dalam musang.
2. Wewenang dari Musang HMPS adalah :
a. Mengevaluasi GBPK program studi yang disesuaikan dengan karakter masing-masing program studi dan tidak bertolak belakang dari AD/ART, GBHK/GBPK KM UMP dan GBPK fakultas.
b. Membahas permasalahan mahasiswa tingkat program studi.
c. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus HMPS selama 1 (satu) periode kepengurusan.
d. Memilih Ketua HMPS.
BAGIAN KEEMPAT
PESERTA
Pasal 103
Peserta Musang HMPS adalah:
1. Delegasi mahasiswa tiap kelas.
2. Mahasiswa tingkat program studi yang bukan delegasi.
3. Peninjau yang terdiri dari Alumni UMP tingkat program studi, DEMAF, BEMF, Lembaga Tinggi dan Tamu Undangan.
BAGIAN KELIMA
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 104
Hal mengenai alat kelengkapan musang HMPS adalah otonomi masing-masing tingkat program studi dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.
BAGIAN KEENAM
PERMUSYAWARATAN
Pasal 105
1. Musang HMPS dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari delegasi Mahasiswa tiap kelas
2. Keputusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah delegasi yang hadir.
BAB XII
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 106
HMPS mempunyai jalur koordinasi dengan seluruh lembaga tingkat fakultas dan di bawah jalur komando BEMF.
Pasal 107
Tugas HMPS sekurang-kurangnya:
1. HMPS berkewajiban menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART KM UMP, GBHK/GBPK KM UMP dan GBPK tingkat program studi.
2. Melaporkan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan program kerja 1 (satu) periode kepengurusan dalam musang HMPS.
3. Melaksanakan rekomendasi dan ketetapan musang HMPS.
BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN
Pasal 108
Hal keanggotaan pengurus HMPS adalah otonomi masing-masing program studi dengan tidak melanggar AD/ART KM UMP.
Pasal 109
Keanggotaan pengurus HMPS gugur apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Melanggar AD/ART, GBHK, dan GBPK KM UMP.
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Habis masa kepengurusan.
5. Berpindah Program studi.
6. Berpindah fakultas.
7. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UMP.
BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN
Pasal 110
Periode kepengurusan HMPS terhitung dari mulai masa pelantikan sampai masa demisioner.
BAGIAN KEEMPAT
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugasnya HMPS UMP mempunyai alat kelengkapan rapat:
1. Rapat pimpinan.
2. Rapat pengurus.
3. Rapat koordinasi.
Pasal 112
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan HMPS.
Pasal 113
Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus HMPS.
Pasal 114
Rapat koordinasi adalah rapat insidental yang dihadiri oleh pengurus HMPS dan perwakilan mahasiswa tiap kelas ditingkat program studi.
BAB XIII
KOMISARIAT TINGKATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Pasal 115
KOMTING merupakan koordinator angkatan dibawah HMPS.
Pasal 116
KOMTING terdiri dari satu orang sebagai koordinator ketua kelas pada masing-masing angkatan.
Pasal 117
KOMTING dibentuk atas kewenangan masing-masing angkatan dengan difasilitasi HMPS.
BAB XIV
PERIODE KEPENGURUSAN LEMBAGA KM UMP
Pasal 118
Periode kepengurusan seluruh lembaga kemahasiswaan UMP adalah 1 (satu) periode, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) periode saja.
BAB XV
KEUANGAN
BAGIAN PERTAMA
DANA KEMAHASISWAAN
Pasal 119
1. Dana kemahasiswaan adalah dana yang dialokasikan dari universitas untuk seluruh lembaga kemahasiswaan yang ada di KM UMP yang dikelola oleh BKM UMP atas pertimbangan seluruh lembaga KM UMP.
2. Sistem pengalokasian dana kemahasiswaan diatur oleh BKM UMP dengan pertimbangan lembaga KM UMP
BAGIAN KEDUA
DANA INSIDENTAL
Pasal 120
1. Dana Insidental adalah dana yang didapat dari berbagai sumber di luar dana kemahasiswaan.
2. Dana Insidental tersebut tidak bertentangan dengan asas, prinsip dan sifat KM UMP serta tidak mengikat.
BAGIAN KETIGA
DANA HASIL KEGIATAN KM UMP
Pasal 121
Dana hasil kegiatan KM UMP adalah dana yang di hasilkan atas dasar usaha lembaga baik di dalam maupun di luar KM UMP.
Pasal 122
Hal penggunaan dana harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Pasal 123
Mekanisme pembagian dana hasil kegiatan kemahasiswaan KM UMP diatur sepenuhnya oleh lembaga yang bersangkutan.
BAB XVI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 124
Perubahan AD/ART KM UMP hanya dapat dilaksanakan pada Kongres Mahasiswa UMP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar