Sabtu, 25 Februari 2012

EXS_ATURAN DASAR

ATURAN DASAR

KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2011

ATURAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan:

1. KM UMP adalah Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2. KOSMA UMP adalah Kongres Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
3. DEMA UMP adalah Dewan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
4. BEM UMP adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
5. BKM UMP adalah Badan Keuangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
6. UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa.
7. MAMF adalah Musyawarah Akbar Mahasiswa Fakultas.
8. DEMAF adalah Dewan Mahasiswa Fakultas.
9. BEMF adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
10. Musang HMPS adalah Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi.
11. HMPS adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi.
12. KOMTING adalah Komisariat Tingkatan.
13. Mahasiswa UMP adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
14. Lembaga adalah organisasi yang mempunyai tujuan jelas dalam bidang keilmuan di tataran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

BAGIAN PERTAMA
NAMA
Pasal 2
Kelembagaan ini bernama Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang disingkat KM UMP.

BAGIAN KEDUA
WAKTU
Pasal 3
KM UMP didirikan di Purwokerto pada tanggal 20 Juni 1998 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAGIAN KETIGA
KEDUDUKAN
Pasal 4
KM UMP berkedudukan di kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

BAB III
KEDAULATAN, ASAS, PRINSIP, DAN SIFAT

BAGIAN PERTAMA
KEDAULATAN

Pasal 5
Kedaulatan tertinggi Keluarga Mahasiswa UMP adalah ditangan kongres mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

BAGIAN KEDUA
ASAS

Pasal 6
KM UMP berasaskan islam yang bersumber Al Quran dan Al Sunah serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BAGIAN KETIGA
PRINSIP

Pasal 7
Prinsip KM UMP adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebenaran dan Keadilan ilmiah, kekeluargaan, Kemitraan, Keterbukaan dan Kerakyatan.
BAGIAN KEEMPAT
SIFAT

Pasal 8
KM UMP bersifat independent, otonom, dan demokratis.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

BAGIAN PERTAMA
TUJUAN
Pasal 9

KM UMP bertujuan membentuk mahasiswa yang berkualitas sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.

BAGIAN KEDUA
FUNGSI
Pasal 10

Fungsi KM UMP adalah:
1. Wahana pembentukan kepribadian kritis mahasiswa.
2. Wahana pengembangan penalaran dan keilmuan.
3. Wahana advokasi mahasiswa.
4. Wahana pengembangan potensi mahasiswa.
5. Wahana pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa.
6. Wahana pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa.
7. Wahana pendidikan politik mahasiswa.

BAB V
KELEMBAGAAN

BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota KM UMP terdiri dari anggota biasa dan luar biasa.

BAGIAN KEDUA
KELENGKAPAN KELEMBAGAAN

Pasal 12
Kelengkapan kelembagaan KM UMP terdiri atas:
1. DEMA UMP adalah lembaga tinggi legislatif dan yudikatif tingkat Universitas.
2. BEM UMP adalah lembaga tinggi lembaga tinggi eksekutif tingkat Universitas.
3. BKM UMP adalah lembaga tinggi keuangan.
4. UKM adalah lembaga yang menghimpun mahasiswa dalam suatu kegiatan untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat, minat, kreasi, dan hobi.
5. DEMAF adalah lembaga legislatif dan yudikatif tingkat fakultas.
6. BEMF adalah lembaga eksekutif tingkat fakultas.
7. HMPS adalah lembaga eksekutif tingkat program studi.

BAGIAN KETIGA
STRUKTUR LEMBAGA

pasal 13

BAGIAN KEEMPAT
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 14
1. Lambang KM UMP adalah lambang dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
2. Atribut KM adalah jas almamater dan lambang UMP pada saku kiri atas.
3. Penambahan atribut diatur dalam aturan tersendiri.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 15
1. Dana kemahasiswaan terdiri dari dana kegiatan dan dana sarana prasarana KM UMP.
2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, prinsip, sifat dan tujuan KM UMP.
3. Sumber-sumber lain tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, prinsip, sifat dan tujuan KM UMP.

BAB VII
PENUTUP

BAGIAN PERTAMA
PEMBUBARAN KELUARGA MAHASISWA UMP

Pasal 16
Hal tentang pembubaran keluarga mahasiswa UMP ditetapkan dalam KOSMA KM UMP

BAGIAN KEDUA
ATURAN PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam aturan dasar ini akan diatur kemudian dalam aturan rumah tangga KM UMP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar